Sementara itu, selama menjalani proses hukumnya sebagai Tersangka pada kasus dugaan pungli, Edi Efendi mengaku banyak mengalami kerugian materiil dan immateriil.
Baca Juga: Nirwan Didakwa Pungli Untuk Izin Di DPMPTSP Lampung
Salah satunya gaji dan tunjangan kerja miliknya tak terbayarkan penuh hingga harus dinonjobkan lantaran status hukumnya. Maka atas putusan Hakim kali ini, ia meminta seluruhnya dapat segera dipulihkan oleh Pemprov Lampung.
“Alhamdulillah Prapid kita sudah dimenangkan, harapan kami pak Gubernur dapat melihat hasil ini dan memberikan pemulihan terhadap klien kami, secepatnya,” lanjut anggota tim kuasa hukum lainnya, Mas Ariyona.
Untuk diketahui, dalam putusannya kali ini, Hakim memutuskan antara lain:
1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian.
2. Menyatakan penetapan tersangka terhadap diri PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON berdasarkan:
a. Surat Perintah Penyidikan No.Sp.Dik/1385/IX/2020/Reskrim, tanggal 29 September 2020.
b. Surat Perintah Penyidikan No.Sp.Dik/1385.a/XII/2020/Reskrim, tanggal 14 Desember 2020.
c. Surat Perintah Penyidikan No.Sp.Dik/1385.b/11/2021/Reskrim, tanggal 08 Februari 2021 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Dan oleh karenanya Penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
3. Memerintahkan kepada Termohon agar segera mengeluarkan surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), terhadap status tersangka Pemohon berdasarkan surat perintah Penyidikan:
a. Surat Perintah Penyidikan No.Sp.Dik/1385/IX/2020/Reskrim, tanggal 29 September 2020.
b. Surat Perintah Penyidikan No.Sp.Dik/1385.a/XII/2020/Reskrim, tanggal 14 Desember 2020.
c. Surat Perintah Penyidikan No.Sp.Dik/1385.b/11/2021/Reskrim, tanggal 08 Februari 2021.
4. Memulihkan hak-hak Pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya dan juga status, jabatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
5. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
6. Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah NIHIL.






