Hukum  

Praperadilan Edi Efendi Terhadap Polresta Bandar Lampung Dikabulkan

Praperadilan Edi Efendi Terhadap Polresta Bandar Lampung Dikabulkan
Suasana persidangan permohonan praperadilan Edi Efendi terhadap Polresta Bandar Lampung. Rabu 28 Desember 2022, di PN Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

KIRKA – Praperadilan Edi Efendi terhadap Polresta Bandar Lampung dikabulkan sebagian, dimana salah satunya Hakim memerintahkan agar segera dikeluarkannya SP3.

Baca Juga: Edi Efendi Praperadilankan Polresta Bandar Lampung

Rabu 28 Desember 2022, persidangan permohonan praperadilan atas nama Edi Efendi terhadap Polresta Bandar Lampung digelar dengan agenda pembacaan putusan, di PN Tanjungkarang.

Dimana kali ini, Hakim Tunggal Dedy Wijaya Susanto memutuskan untuk mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian.

“Pada intinya putusan praperadilan tadi, dikabulkan sebagian yaitu penetapan tersangka tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, memulihkan harkat dan martabat serta jabatan PNS Pemohon, menolak gugatan ganti kerugian,” terang singkat Dedy selaku Hakim Tunggal dalam perkara praperadilan tersebut.

Atas putusan yang dijatuhkan Hakim kali ini, tim kuasa hukum Edi Efendi dari LBH PAKAR Lampung mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan upaya lanjutan.

Dimana dalam waktu dekat, mereka akan mewakili kliennya tersebut menyurati Polresta Bandar Lampung, untuk meminta dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan.

“Pertimbangan Hakim tadi sangat jelas, dikarenakan P-19 lima kali dari Jaksa ke Penyidik lantaran Penyidik tidak dapat memenuhi dua alat bukti yang diminta oleh Penuntut. Dari putusan ini secepatnya kami akan menyurati pihak Polresta Bandar Lampung untuk segera diterbitkan SP3,” beber Debi Oktarian, selaku tim Kuasa Hukum Pemohon.

Praperadilan Edi Efendi Terhadap Polresta Bandar Lampung Dikabulkan
Tim Kuasa Hukum dan Pemohon Praperadilan Edi Efendi. Foto: Istimewa

Seraya dengan pernyataan Debi, anggota tim kuasa hukum lainnya yakni Budi Yulizar menyatakan pihaknya akan kembali memperjuangkan ganti rugi yang telah dialami kliennya, dalam kasus yang sebelumnya menjadikannya Tersangka.

Lebih lanjut ia menjelaskan, jika seluruhnya telah selesai mereka pelajari, maka tidak menutup kemungkinan permohonan ganti rugi tersebut akan diimplementasikan dalam bentuk gugatan perdata.

“Kedepannya kita akan menindaklanjuti ini untuk memperjuangkan terkait kerugian yang telah dialami klien kami ini, empat bulan dia juga sempat dipenjara, dan kerugian urusan gaji dan lain-lain kemungkinan besar kami akan layangkan gugatan, tapi masih kita pelajari lagi,” tegas Budi.