APH  

Polda Lampung Mediasi Orang Tua dengan Anak

Kirka.co
Polda Lampung Mediasi Orang Tua dengan Anak. Foto Humas Polda Lampung

KIRKAPolda Lampung melakukan mediasi antara orang tua dan anak pada Jumat kemarin, 10 Desember 2021. Mediasi yang berlangsung di Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung ini turut dipantau LSM Damar.

Orang tua dan anak yang dimediasi tersebut ialah Josepina dan Denny Kurniadi serta dengan Maria Devina. Mediasi ini dilatarbelakangi oleh keputusan Maria Devina yang berpindah agama menjadi seorang muslimin.

Maria Devina dalam perjalanannya disebut tak pernah pulang ke rumah dan orang tuanya merasa kesulitan untuk bertemu.

Kanit I Renakta Ditreskrimum Polda Lampung, AKP Andri Gustami mengatakan bahwa Maria Devina selama ini berada di Pondok Pesantren Al Hadid III di Depok, Jawa Barat.

”Anak tersebut sempat dititipkan di beberapa pondok pesantren di wilayah Lampung dan terakhir diketahui bahwa Maria Devina telah berada di Pondok Pesantren Alhadid 3 yang beralamat di Wilayah Depok Jawa Barat,” beber Andri di ruang pada Sabtu, 11 Desember 2021.

Andri menyatakan bahwa poin dari kesepakatan mediasi tersebut yaitu, bahwa Maria Devina masih tetap ingin belajar memperdalam agama Islam di Pondok Pesantren Al Hadid 3 yang beralamat di jalan Mandor Ancol, Pancoran Mas Depok Jawa Barat di bawah pengasuhan dan tanggung jawab Ustad Yusuf Ismail dan Ustad Toipi.

Hasil mediasi tersebut dibacakan langsung di hadapan kedua orang tua Maria Devina dan dituangkan dalam surat pernyataan dengan ditandatangani oleh pihak terkait.