Pj Kakon ini dinilai telah bersalah melakukan korupsi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, sesuai dengan Pasal 3, Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf-b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999.
Juncto Undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca Juga : Pj Kakon Kemuning Tanggamus Segera Disidang Korupsi
Dalam perbuatan yang dilakukan pada tahun anggaran 2019 tersebut, Rozikin telah mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp192. 597.363,- (Seratus Sembilan Puluh Dua Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah).
Dan seluruh Kerugian Negara yang telah diakibatkan oleh ulahnya, telah dikembalikannya dan dititipkan melalui Jaksa penyidik pada cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talangpadang, melalui anak kandungnya.






