Hukum  

Petinggi Kejari Bandar Lampung Belum Dipastikan Berstatus Saksi Terperiksa

Petinggi Kejari Bandar Lampung Belum Dipastikan Berstatus Saksi Terperiksa
Kantor Kejati Lampung. Foto: Istimewa.

KIRKA – Petinggi Kejari Bandar Lampung belum dipastikan berstatus saksi terperiksa dalam penyidikan skandal korupsi di Kejari Bandar Lampung yang diungkap ke publik oleh Kejati Lampung pada 31 Oktober 2022 tadi.

Kejati Lampung masih melihat terlebih dahulu apakah keterangan petinggi Kejari Bandar Lampung tersebut diperlukan atau tidak. ”Kita lihat nanti,” ujar Kepala Seksi Penyidikan pada Aspidsus Kejati Lampung, Krisnandar saat dikonfirmasi KIRKA.CO pada 31 Oktober 2022.

Baca juga: Aktor Intelektual Korupsi Tukin Kejari Balam Didalami

Sebagaimana diketahui, Kejati Lampung mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan penyidikan atas dugaan penyelewengan dana Tunjangan Kinerja Pegawai Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Kejati Lampung dalam konteks penanganan perkara tersebut mengklaim telah melakukan serangkaian kegiatan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi. Namun, identitas para saksi terperiksa tersebut belum dirincikan.

Ketika penyidikan kasus itu disampaikan ke publik dengan mengundang wartawan, disebutkan bahwa salah satu pihak di dalam skandal korupsi tersebut diduga mencatut Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Sebagaimana diketahui, Kepala Kejari Bandar Lampung saat ini dijabat oleh Helmi, mantan Aspidum Kejati Bengkulu.

KIRKA.CO telah mengonfirmasi Kepala Kejari Bandar Lampung, Helmi mengenai adanya dugaan pencatutan tersebut. Namun yang bersangkutan belum memberikan respons.

Kembali ke konteks penanganan kasusnya. Dalam konferensi pers yang digelar Kejati Lampung itu, disebutkan dan dibeberkan apa saja yang menjadi modus operandi dari skandal korupsi di Kejari Bandar Lampung tersebut.

Baca juga: MAKI Apresiasi Skandal Korupsi di Kejari Bandar Lampung Diungkap

Seseorang berinisial L selaku Bendahara Pengeluaran Kejaksaan Negeri Bandar Lampung bersama dengan B selaku Kaur Kepegawaian, Keuangan dan PNBP Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan S selaku Operator SIMAK BMN Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang diperbantukan sebagai Pembuat Daftar Gaji diduga telah melakukan mark up/penggelembungan besaran Tunjangan Kinerja beberapa pegawai Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Dan setelah uang tersebut masuk ke rekening pegawai yang dimaksud kemudian uang tersebut langsung dilakukan penarikan/pendebetan secara otomatis pada hari yang sama berdasarkan surat permintaan penarikan/pengembalian kepada pihak bank yang dibuat oleh Kaur Keuangan dengan mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.