Petani Hutan Binaan Walhi Lampung Terima SK Kemitraan Konservasi

Petani Hutan Binaan Walhi Lampung Terima SK Kemitraan Konservasi
Direktur Eksekutif Daerah Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, menyerahkan SK Kemitraan Konservasi kepada salah satu masyarakat petani hutan dari Gapoktanhut SHL PBL pada Kamis (23/6) di Padang Cermin, Pesawaran. Foto: Arsip Walhi Lampung

Direktur Eksekutif Daerah Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, menjelaskan perhutanan sosial atau pengelolaan kawasan hutan berbasis masyarakat menjadi sangat penting karena ketergantungan masyarakat terhadap sumber daya alam di dalam kawasan hutan sangat tinggi.

“Mulai dari program transmigrasi hingga terbatasnya akses masyarakat terhadap sumber daya alam di luar kawasan hutan,” ujar Irfan dalam keterangannya.

Ketergantungan tersebut, lanjut dia, bukan hanya terjadi di Provinsi Lampung saja, melainkan hampir di semua provinsi di Indonesia.

“Pencapaian perizinan kemitraan konservasi ini merupakan bagian dari perjalanan yang cukup panjang,” tutur Irfan.

Dimulai dari pendampingan Walhi Lampung sejak tahun 2000 hingga saat ini.

“Banyak tantangan-tantangan yang menjadi hambatan dalam pemenuhan hak rakyat atas wilayah kelolanya walaupun Peraturan Menteri LHK Nomor 83 Tahun 2016 telah terbit sejak lama,” kata dia.

Irfan menyampaikan pengelolaan kawasan konservasi masih harus menunggu Peraturan Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan EKosistem (KSDAE) tentang Petunjuk Teknis Kemitraan di Kawasan Konservasi yang baru terbit pada Juni 2018.

“SK Kemitraan Konservasi bukan menjadi titik terakhir dari perjuangan masyarakat, namun menjadi titik awal balik dalam menjalankan komitmen terhadap wilayah kelola rakyat,” ujar Irfan.

Baca Juga : Walhi Lampung Minta BKSDA Usut Penyu Mati di Pantai Minang Rua

Walhi Lampung juga berharap SK Kemitraan Konservasi mampu memulihkan dan menjaga kawasan hutan serta meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan jargon “Hutan Lestari Masyarakat Sejahtera”.