KIRKA – Perkara korupsi motif mafia tanah di Lampung Selatan sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Lampung.
Hal ini mengemuka setelah Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan tahap Penggeledahan di Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Lampung pada Rabu, 8 Januari 2025.
Ungkapan tentang penanganan perkara korupsi motif mafia tanah di Lampung Selatan ini diutarakan oleh Asisten Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Lampung Armen Wijaya dan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Lampung Kalvyn Andar Sembiring kepada awak media.
Menurut Armen Wijaya, tahap Penggeledahan di Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Lampung itu merupakan bagian Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor Print-01/L.8/Fd.2/01/2025 tertanggal 7 Januari 2025.
Penyidikan ini persisnya berhubungan dengan dugaan pengalihan hak atas tanah seluas 17.200 meter persegi yang merupakan aset milik Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung.
Baca Juga: Raden Adipati Surya Diperiksa Kejaksaan Tinggi Lampung
Tanah itu persisnya berada di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam rangkaian kegiatan Penggeledahan itu, beber Armen Wijaya, dilakukan Penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang memiliki relevansi atas Surat Penerbitan Sertifikat Tanah.
“Kami mengamankan dokumen terkait surat menyurat sertifikat dan berkas lain yang relevan.
Ini langkah awal untuk mengungkap praktik mafia tanah di Lampung Selatan,” kata Armen Wijaya kepada awak media usai menggeledah Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Lampung.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Lampung juga sedang mengusut perkara korupsi motif mafia tanah di Kabupaten Way Kanan.
Pengusutan kasus ini dibuktikan dengan pemeriksaan terhadap Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya pada 6 Januari 2025 kemarin.
Baca Juga: Anggota DPR Asal Lampung Disorot di Kasus Korupsi CSR BI
”Ini yang terbaru [kasus mafia tanah di Lampung Selatan] terkait Penyidikan yang kita lakukan.
Dan ini masih diteliti, yang pasti bukan tentang berita hangat Way Kanan [kasus mafia tanah di Kabupaten Way Kanan],” timpal Armen Wijaya.
Penegasan bahwa Kejaksaan Tinggi Lampung memang tengah mengusut perkara korupsi motif mafia tanah sudah dilontarkan Armen Wijaya sesaat Raden Adipati Surya dimintai keterangan sebagai Saksi Terperiksa.
Armen menerangkan bahwa Kejaksaan Tinggi Lampung memang berkomitmen untuk mengusut perkara korupsi bermotif mafia tanah, selain yang tengah ditangani di Kabupaten Way Kanan.
“Bahwa hingga saat ini tim masih mendalami terkait modus-modus yang digunakan dalam melakukan penguasaan lahan yang berada di kawasan hutan baik yang berada di Kabupaten Way Kanan maupun di kabupaten lainnya,” katanya pada 6 Januari 2025 kemarin.
Baca Juga: Polda Lampung Agendakan Pemanggilan Ulang Oknum Jaksa Tersangka Mafia Tanah
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Tuban ini menyampaikan bahwa penanganan kasus korupsi motif mafia tanah di Lampung Selatan dan Way Kanan ini merupakan materialisasi dari program Asta Cita Presiden Prabowo.
“Langkah dan tindakan ini dilakukan sebagai upaya kami untuk terus serius dalam memberantas mafia tanah di wilayah Lampung sesuai dengan program Asta Cita Presiden Prabowo,” kata pria yang memiliki total harta kekayaan Rp 2.492.500.000 ini sesuai laporan LHKPN terakhirnya ke KPK.
Senada dengan Armen Wijaya, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Lampung Kalvyn Andar Sembiring menegaskan bahwa rangkaian Penggeledahan di kantornya memang berhubungan dengan perkara korupsi motif mafia tanah di Lampung Selatan.
”Yang pasti, [Penggeledahan ini] bukan terkait berita hangat Way Kanan, tapi di Kabupaten Lampung Selatan,” ucapnya.
Baca Juga: Oknum Jaksa Tersangka Kasus Mafia Tanah Malangsari Rajin Lapor LHKPN