KIRKA – Puluhan perempuan Malang Sari tuntut komitmen Menteri ATR/BPN berantas mafia tanah.
Mereka membawa sapu lidi dan banner “Sapu Bersih Mafia Tanah” menggelar aksi di Tugu Adipura, Kota Bandar Lampung, pada Selasa, 19 Juli 2022.
Baca Juga : Perempuan Malang Sari Gelar Aksi di Tugu Adipura
“Tolong Pak, dengarkan keluh kesah kami. Kami gak minta apa-apa, kami hanya minta hak kami,” kata Dewi salah satu warga Desa Malang Sari.
Perempuan Malang Sari menuntut hak mereka atas lahan seluas 10 hektare di Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjungsari, Lampung Selatan.
Lahan yang mereka kuasai sejak 1997 tiba-tiba diklaim oleh AM seorang jaksa yang saat ini bertugas di Sumatera Selatan.
Ketua Perempuan Malang Sari, Hartini, menyebutkan bahwa perampasan tanah mereka berdampak pada ibu-ibu dan anak-anak.
“Anak-anak adalah aset negara. Kita mau kemana Pak? Anak cucu kita mau (tinggal) dimana?” Ujar dia.
Hartini menyampaikan sejak akhir tahun 1997 hingga saat ini mereka sudah menggarap dan menempati lahan yang dulunya area Register 40 Gedongwani.
“Ada sekitar 150 KK, di lahan sengketa seluas 10 hektare itu ada 34 KK,” kata Hartini.
LBH Bandar Lampung Temukan Kejanggalan Penerbitan Sertifikat Tanah
Aksi perempuan Malang Sari tuntut komitmen Menteri ATR/BPN berantas mafia tanah mendapatkan pendampingan dari sejumlah elemen masyarakat sipil Lampung seperti LBH Bandar Lampung, Walhi Lampung, dan AJI Bandar Lampung.
Direktur LBH Bandar Lampung, Suma Indra Jarwadi, menyampaikan pihaknya memberikan pendampingan hukum terhadap warga Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjungsari, Lampung Selatan.
Suma Indra menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penerbitan 6 sertifikat tanah oleh BPN Lampung Selatan atas nama AM.
“Masyarakat tidak pernah menjual tanah tersebut, tapi kemudian kenapa bisa terbit atas nama orang lain?” Kata dia.
Hak masyarakat Desa Malang Sari, lanjut dia, dibuktikan dengan penyertifikatan tanah secara sporadik.
Suma Indra menuturkan pada tahun 1979 silam, warga Desa Malang Sari yang menggarap lahan Register 40 Gedongwani diusir oleh Kepala Desa Kertosari, Darmo Sugondo, dengan alasan akan dibangun bandara.
“Mereka diusir, kalau tidak mau, akan dituduh PKI,” ujar dia.
Kemudian di tahun 1995, warga kembali menduduki lahan register. Dan pada tahun 1997-1998, masyarakat sudah menduduki dan mulai membangun rumah di atas lahan tersebut.
“Di tahun 2000 ada pelepasan area kawasan hutan di Provinsi Lampung. Ini yang menjadi persoalan,” kata dia.
Pertama, masyarakat Desa Malang Sari tidak pernah tahu objek lahan yang mereka duduki sudah dilepaskan.
Kedua, masyarakat juga tidak pernah tahu ada proses penerbitan sertifikat, pengukuran oleh BPN.
“Tahu-tahu di 2020 ada pemasangan plang bahwa objek tersebut sudah milik orang lain,” ujar Suma Indra.
LBH Bandar Lampung mempertanyakan proses penerbitan sertifikat tanah oleh BPN Lampung Selatan karena di dalam dokumen disebutkan status tanah tersebut adalah tanah perladangan.
“Penerbitan sertifikat itu kan harus mengecek kondisi fisik karena ada tim yuridis dan tim fisik. Di objek tanah itu semua sudah permukiman warga. Ada 34 bangunan warga ditambah satu masjid, tapi kenapa kemudian BPN tidak melihat itu?” kata dia.
LBH Bandar Lampung mendorong BPN Lampung Selatan dan Kanwil ATR/BPN Provinsi Lampung untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
“Apalagi Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto, punya komitmen terhadap pemberantasan mafia tanah,” ujar Suma Indra.
Di samping itu, pihaknya juga akan mengajukan surat ke Kejaksaan Tinggi Lampung terkait dugaan mafia tanah di Desa Malang Sari.
“Hari ini masyarakat juga melaporkan ada proses pemalsuan terhadap proses penerbitan sertifikat tanah,” kata dia.
Baca Juga : Edi Bagong Diamankan Polresta Bandar Lampung Terkait Mafia Tanah
Hasil perkembangan terakhir, lanjut Suma Indra, sudah dilakukan gelar perkara.
“Dan komunikasi dengan penyidik rekomendasinya akan naik sidik. Proses ini akan kita kawal,” tutup dia.






