KIRKA – Presiden RI Joko Widodo meminta masyarakat tidak pergi saat libur natal dan tahun baru 2022.
Langkah ini sebagai bentuk kewaspadaan datangnya gelombang ketiga covid-19 di Indonesia.
Untuk mencegah gelombang ketiga penyebaran covid-19 di Indonesia khususnya Lampung, DPRD memberi saran ke pemerintah agar memperhatikan dua hal ini.
Pertama, pemerintah mesti selalu intens menerapkan protokol kesehatan termaksud saat pelaksanaan PTM.
“Partisipasi masyarakat ini sangat dibutuhkan untuk menerapkan protokol kesehatan dan ikut serta melakukan vaksinasi,” kata Anggota Komisi V DPRD Lampung Deni Ribowo, Rabu (27/10/2021).
Kedua, sambung putera daerah kabupaten Way Kanan ini, adanya penegasan penegakan hukum dalam penerapan prokes.
“DPRD Lampung sudah ada Perda AKB. Nah ini sanksinya harus tegas, bagi yang melanggar mesti diberikan sanksi,” kata dia.
“Kalau kedua hal ini bisa dilakukan, kita bisa melawan gelombang ketiga itu,” kata dia.