Hukum  

Peran Forum Rektor Indonesia Disinggung di Sidang Korupsi Unila

Peran Forum Rektor Indonesia Disinggung di Sidang Korupsi Unila
Tiga terdakwa dalam sidang korupsi Unila saat akan memasuki ruang persidangan di PN Tipikor Tanjungkarang pada 17 Januari 2023. Foto: Dokumentasi KIRKA.CO.

Atas permintaan Zuchrady ini, Zuchrady diketahui sepakat untuk memberikan sumbangan pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) sebagaimana permintaan dari mantan Rektor Unila Karomani.

Setelah dinyatakan lulus, Zuhrady memberikan uang senilai Rp350 juta kepada Asep Sukohar dan kemudian diserahkan Asep Sukohar kepada Karomani melalui Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila, Budi Sutomo.

Terkuaknya informasi tentang peran dan tujuan Rapat Forum Rektor Indonesia ini ketika JPU KPK dan Ketua Majelis Hakim yakni Lingga Setiawan bertanya kepada Asep Sukohar.

Asep Sukohar mengatakan bahwa Rapat Forum Rektor Indonesia ini dihadiri oleh Karomani, Heryandi dan Dekan Fakultas Teknik Unila, Helmy Fitriawan.

Baca juga: KPK Siapkan Surat Panggilan Untuk Para Dekan Unila ke Pengadilan

Seingat Asep Sukohar, penyelenggaraan Rapat Forum Rektor Indonesia itu dilakukan oleh Kemenristekdikti atau Forum Rektor Indonesia.

Di sisi lain, pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi diselenggarakan oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT).

JPU KPK menegaskan bahwa Asep Sukohar berpotensi untuk dihadirkan kembali ke muka persidangan untuk dikonfrontir dengan saksi lainnya mengenai Rapat Forum Rektor Indonesia.

”Kalau perlu, nanti akan kita panggil lagi saudara,” ujar JPU KPK bernama Agung Satrio Wibowo saat itu.

Simak dialog Asep Sukohar dan JPU KPK bernama Agung Satrio Wibowo beserta Lingga Setiawan sebagai berikut: