Penjabat Bupati dan Wali Kota Dilarang Rangkap Jabatan

Evaluasi Kinerja Penjabat Bupati Pringsewu, Mesuji, dan Tubaba
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, melantik dan mengambil sumpah jabatan tiga Penjabat Bupati di Balai Keratun Pemprov Lampung, Minggu (22/5/2022). Foto: Arsip Pemprov Lampung
  • Ayat (1):

Masa jabatan Pj Bupati dan Pj Wali Kota 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.

  • Ayat (2):

Masa jabatan 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan apabila:

a. menindaklanjuti hasil evaluasi Menteri berdasarkan kinerja Pj Bupati dan Pj Wali Kota;

b. ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana;

c. memasuki batas usia pensiun;

d. menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang;

e. mengundurkan diri;

f. tidak diketahui keberadaannya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian atau pejabat yang berwenang; dan/atau

g. meninggal dunia.

  • Ayat (3):

Dalam hal masa jabatan Pj Bupati dan Pj Wali Kota tidak diperpanjang atau dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pengisian Pj Bupati dan Pj Wali Kota pengganti dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 juga mengatur partisipasi publik dalam pengangkatan Pj Bupati dan Pj Wali Kota di daerah.

Publik dapat berpartisipasi untuk mengusulkan Pj Bupati dan Pj Wali Kota melalui DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 9.

  • Ayat (1):

Pengusulan Pj Bupati dan Pj Wali Kota dilakukan oleh:

a. Menteri;

b. gubernur; dan

c. DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota.

  • Ayat (2):

Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang memenuhi persyaratan.

  • Ayat (3):

Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang memenuhi persyaratan kepada Menteri.

  • Ayat (4):

DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang memenuhi persyaratan kepada Menteri.

  • Ayat (5):

Dalam mengusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menerima masukan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.

Baca Juga: Pemprov Lampung Belum Terima Salinan Permendagri 4/2023