Pemprov Lampung Belum Terima Salinan Permendagri 4/2023

Pemprov Lampung Belum Terima Salinan Permendagri 4/2023
Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, menyampaikan kepada awak media bahwa Pemprov Lampung belum menerima salinan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 usai melantik dan mengukuhkan tiga Penjabat Bupati di Balai Keratun Pemprov Lampung, Senin (22/5/2023). Foto: Josua Napitupulu

KIRKAPemprov Lampung belum terima salinan Permendagri 4/2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.

Hal itu disampaikan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, usai melantik dan mengukuhkan tiga Penjabat Bupati di Balai Keratun Pemprov Lampung, Senin (22/5/2023).

“Saya belum terima,” kata Arinal kepada awak media.

Baca Juga: Penjabat Bupati dan Wali Kota Dilarang Rangkap Jabatan

Gubernur menolak berkomentar lebih jauh terkait peraturan pelaksana pengangkatan penjabat kepala daerah yang ditetapkan pada 4 April 2023 dan mulai berlaku saat diundangkan pada 5 April 2023.

“Jadi, kementerian itu memerintahkan kepada para kepala daerah yang menjadi Pj, apabila dia memegang jabatan eselon II,” ujar dia.

“Kalau ada aturannya, saya terima dulu, baru saya komentar,” lanjut Arinal.

Arinal Djunaidi belum menerima salinan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 yang melarang JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) Pratama Pemprov Lampung, yang diangkat menjadi penjabat kepala daerah, untuk rangkap jabatan.

Gubernur mengaku Pemprov Lampung belum terima salinan Permendagri 4/2023.

Pasal 13 ayat (3) Permendagri 4/2023 menyebutkan:

“JPT Pratama yang pejabatnya diangkat menjadi Pj Bupati dan Pj Wali Kota, jabatannya diisi dengan pelaksana harian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Diketahui, Gubernur Lampung melantik dan mengambil Sumpah Jabatan Penjabat Bupati Tulangbawang Barat 2023-2024, M Firsada.

M Firsada merupakan Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Lampung.

Dua penjabat kepala daerah lainnya yang dikukuhkan yakni Penjabat Bupati Mesuji 2023-2024 Sulpakar, dan Penjabat Bupati Pringsewu 2023-2024 Adi Erlansyah.

Sulpakar merupakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.

Sementara, Adi Erlansyah adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung.

Keduanya merupakan Penjabat Bupati periode sebelumnya, 2022-2023.

Arinal Djunaidi menyampaikan Penjabat Bupati Tulangbawang Barat sebelumnya, Zaidirina, ditarik ke Pemprov Lampung.

“(Zaidirina) yang di Tulangbawang Barat, saya yang meminta untuk saya tarik, karena akan ada peruntukan di tempat lain,” kata dia.

Gubernur menjelaskan posisi Zaidirina sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Transmigrasi Provinsi Lampung sangat dibutuhkan untuk mengembangkan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa).

“Beliau saya tarik karena banyak BUMDes yang harus kita kembangkan. Kemudian, Kartu Petani Berjaya itu ada di desa, harus kita kembangkan. Bu Zairina sangat potensial untuk menangani hal seperti itu,” ujar Arinal.