KIRKA – Puluhan warga Kampung Negara Bumi Udik yang merupakan petani penggarap lahan eks Tran Pago Jaya sambangi Polda Lampung pada Senin, 19 Desember 2022.
Petani penggarap lahan ingin mengetahui tindak lanjut laporan pengaduan dugaan pencurian buah kelapa sawit dan hasil pertanian mereka.
“Kami hadir di sini untuk melaporkan sekaligus menanyakan ke Polda Lampung soal progres laporan yang sudah kami lakukan ke Polres Lampung Tengah,” ujar Sahid salah satu perwakilan warga.
Diketahui, pada 25 November 2022 lalu, salah satu petani penggarap lahan eks Tran Pago Jaya dari Kampung Sukajaya, Kecamatan Anak Ratu Aji, Lampung Tengah, menyampaikan laporan dugaan pencurian hasil pertanian miliknya ke aparat kepolisian.
“Tapi saat ini belum ada respon. Kami sudah lapor di Polres tentang pencurian di lahan garapan kami,” kata Sahid di Mapolda Lampung, Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan.
Dia menuturkan kehadiran petani penggarap lahan eks Tran Pago Jaya di Mapolda Lampung wujud ketidakpuasan mereka atas pelayanan Polres Lampung Tengah.
“Karena penjarahan di lahan garapan pertanian terus masif. Para pelaku menebar ancaman kepada para petani, kalau tidak memberikan hasil bumi, maka tidak diberikan izin untuk memanen,” ujar dia.
Lahan eks PT Tran Pago Jaya digarap petani dari dua kecamatan di Kabupaten Lampung Tengah yaitu Anak Tuha dan Anak Ratu Aji.
Petani penggarap lahan eks Tran Pago Jaya sambangi Polda Lampung karena aksi pencurian hasil kebun mereka masih sering terjadi.
“Kejadian ini sudah satu bulan terakhir berturut-turut, kami bingung harus berkoordinasi dengan siapa. Lapor ke Polres sudah, tapi belum ada respon dan tindak lanjutnya,” kata Sahid.
Dia mengatakan petani penggarap lahan eks Tran Pago Jaya siap melakukan perlawanan terhadap para pelaku pencurian jika aparat penegak hukum tidak segera bertindak.
“Jangan salahkan kami kalau nekat mengambil langkah dengan cara kami. Bentrok dan berantem, ayok! Kami siap untuk mempertahankan hak kami,” ujar dia.
Sebelumnya, Kuasa Hukum korban aksi pencurian tandan buah sawit di Lampung Tengah, Handri Martadinyata, berharap pengaduan petani penggarap lahan eks Tran Pago Jaya bisa segera ditindaklanjuti oleh Polda Lampung.
“Penduduk desa yang bermata pencaharian sebagai petani otomatis tidak dapat menikmati hasil kebunnya. Dan ini baru kali pertama terjadi sejak puluhan tahun,” kata dia.
Baca Juga: Marak Pencurian Tandan Buah Sawit di Lampung Tengah






