Hukum  

Marak Pencurian Tandan Buah Sawit di Lampung Tengah

Marak Aksi Pencurian Tandan Buah Sawit di Lampung Tengah
Kuasa Hukum Pelapor, Handri Martadinyata (kiri) dan Febri Indra Kurniawan (kanan), dari Kantor Hukum Ryan Ramdhan, Kota Bandar Lampung, menyampaikan maraknya aksi pencurian tandan buah sawit di Desa Sukajaya, Kecamatan Anak Ratu Aji, Lampung Tengah, Senin (5/12). Foto: Josua Napitupulu

KIRKA – Marak pencurian tandan buah sawit di Lampung Tengah, khususnya di Desa Sukajaya, Kecamatan Anak Ratu Aji.

Korban pencurian tandan buah sawit di Lampung Tengah menuturkan para pelaku beraksi bergerombolan dengan membawa senjata tajam.

“Kami tidak berani keluar kalau mereka sudah masuk ke lahan perkebunan. Bahkan, kadang-kadang terdengar suara seperti letusan senjata api,” kata DI saat ditemui di Kantor Hukum Ryan Ramdhan, Kota Bandar Lampung, pada Senin, 5 Desember 2022.

Baca Juga: Sewa Tanah Kota Baru Tuai Polemik

Hal senada juga disampaikan oleh UM. Kebun singkong miliknya seluas satu hektare tak luput dari sasaran aksi para pencuri.

“Kebun singkong saya cuma satu hektare, itu pun dijarah orang-orang tidak bertanggung jawab,” ujar dia.

Kuasa Hukum korban aksi pencurian tandan buah sawit di Lampung Tengah, Handri Martadinyata, mengatakan peristiwa tersebut sudah hampir satu bulan terjadi.

“Pencurian tandan buah sawit menggunakan alat-alat dan kendaraan, baik roda dua maupun roda empat,” kata Handri.

Dia menyampaikan bahwa para petani di Desa Sukajaya, Kecamatan Anak Ratu Aji, Lampung Tengah, sama sekali tidak mengenal para pelaku.

“Dari peristiwa itu, warga sudah melakukan langkah-langkah dengan melaporkan kepada pamong desa setempat, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa,” ujar dia.

Tapi, tutur Handri, hingga saat ini pamong desa belum merespon atau menindaklanjuti laporan warganya sejak peristiwa bermula pada pertengahan November 2022 lalu.

“Pada 28 November 2022, kami mendampingi salah satu klien kami membuat laporan pengaduan ke Polda Lampung. Aparat setempat sepertinya belum mampu menangani peristiwa pencurian massal tersebut,” kata dia.

Handri menyampaikan selain laporan pengaduan yang sudah masuk ke Polda Lampung, Kantor Hukum Ryan Ramdhan juga berencana melakukan pendampingan hukum terhadap korban pencurian lainnya.

“Mudah-mudahan aparat Polda Lampung dapat segera menindaklanjuti peristiwa maraknya aksi pencurian tandan buah sawit di Desa Sukajaya, Kecamatan Anak Ratu Aji, Lampung Tengah.”

Warga Desa Sukajaya mengaku resah dengan marak pencurian tandan buah sawit di Lampung Tengah.

“Penduduk desa yang bermatapencaharian sebagai petani otomatis tidak dapat menikmati hasil kebunnya. Dan ini baru kali pertama terjadi sejak puluhan tahun,” ujar Handri.

Dia menjelaskan lahan perkebunan yang digarap oleh petani Desa Sukajaya berada di dua wilayah kecamatan, Anak Tuha dan Anak Ratu Aji.

“Luas areal perkebunan di wilayah tersebut sekitar 6.000 Ha yang merupakan lahan eks PT Tran Pago Jaya yang dahulunya perusahaan perkebunan Jepang,” kata dia.

Handri menyampaikan, saat ini, lahan eks HGU PT Tran Pago Jaya tersebut dikelola oleh PT Tris Delta Agrindo.

Handri menuturkan sekitar tahun 1999-2000, lahan negara yang tidak dikelola oleh perusahaan pemegang hak guna usaha (HGU) kemudian digarap oleh penduduk dari 11 kampung di dua kecamatan tersebut.

Penduduk dengan tertib menanami lahan, terutama dengan sawit dan singkong.

“Jadi tahun-tahun sebelumnya tidak ada masalah, baru dua bulan terakhir perkebunan warga rawan akan pencurian, dan semakin intensif dalam satu bulan terakhir ini,” ujar Handri.

Dia berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti pengaduan atau laporan warga untuk menghindari konflik atau gesekan di tengah-tengah masyarakat.

Kuasa Hukum korban pencurian tandan buah sawit di Lampung Tengah berniat melaporkan kasus yang dialami kliennya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

“Rencana kami akan melakukan pengaduan ke Komnas HAM di Jakarta terkait dengan peristiwa ini,” kata Febri Indra Kurniawan yang juga Kuasa Hukum Pengadu.

Febri menilai marak aksi pencurian tandan buah sawit diduga dilakukan oleh kelompok-kelompok yang terorganisir dengan mengatasnamakan masyarakat lain.

“Makanya kami, atas dugaan tersebut, melakukan pengaduan ke Polda Lampung dan memohon untuk segera menindaklanjuti, serta meminta Komnas HAM untuk mengawal persoalan ini,” ujar dia.