KIRKA – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi didesak untuk melakukan pencopotan jabatan juga kepada Meiry Harika Sari sebagai Kepala BKD Pemprov Lampung.
Hal itu diutarakan Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Bongkar Korupsi (GEMBOK) Provinsi Lampung Andre Saputra.
Pencopotan jabatan Meiry Harika Sari dipandang dapat menjadi peringatan tegas kepada seluruh ASN di lingkungan Pemprov Lampung.
“Langkah Gubernur Lampung selanjutnya seharusnya mempertimbangkan hal itu (pencopotan Meiry Harika Sari).
Publik menantikan langkah tegas Gubernur Lampung itu.
Tak cukup juga hanya mencopot jabatan DRZ sebagai Kabid karena dugaan pemukulan yang diduga dilakukannya kepada Alumni IPDN di Kantor BKD Pemprov Lampung,” jelas Andre Saputra pada 13 Agustus 2023.
Baca juga: Deny Rolind Zabara Dicopot dari Jabatannya di BKD Lampung
Peristiwa dugaan pemukulan yang terjadi di Kantor BKD Pemprov Lampung kendati berlangsung di luar jam kerja, lanjutnya, menjadi indikasi bahwa Meiry Harika Sari lalai sebagai Kepala BKD Pemprov Lampung.
“Itu indikasi kelalaiannya sebagai pimpinan di BKD.
Terlepas kejadian terjadi di luar jam kerja.
Apa pun alasannya, dia mestinya turut dicopot sebagai konsekuensi jabatannya sebagai pimpinan di BKD,” terang Andre.
Ungkapan Andre Saputra ini diketahui berkaitan dengan dugaan pemukulan yang diduga dilakukan Deny Rolind Zabara kepada AF (Alumni IPDN Angkatan 30) di ruangannya sebagai Kepala Bidang di BKD Pemprov Lampung pada 8 Agustus 2023.
Deny Rolind Zabara belakangan diadukan ke Polresta Bandarlampung pada 9 Agustus 2023 kemarin.
Baca juga: Deny Rolind Zabara Dilaporkan ke Polresta Bandarlampung
Pasca diadukan ke polisi, desakan kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mencopot Deny Rolind Zabara dari jabatannya mengemuka.
Desakan yang muncul pada 9 Agustus 2023 itu, persisnya muncul dari DPP Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (PEMATANK).
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi kemudian dinyatakan Kepala Inspektorat Pemprov Lampung Fredy mencopot atau memberhentikan Deny Rolind Zabara dari jabatannya per 10 Agustus 2023.
Ferdy menyebut, pencopotan itu berangkat dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat kepada Deny Rolind Zabara.
Kendati pencopotan jabatan itu telah diputuskan, Inspektorat mengaku masih melakukan pemeriksaan kepada para pihak atas peristiwa dugaan pemukulan itu pada 10 Agustus 2023.
Andre Saputra menilai, pencopotan Deny Rolind Zabara kendati pemeriksaan Inspektorat masih berjalan merupakan langkah yang tepat.
Baca juga: Kemendagri Klarifikasi Kepala BKD Lampung Soal Dugaan Pemukulan Alumni IPDN
Atas keputusan tersebut, Andre mendorong agar Gubernur Lampung juga melakukan hal serupa kepada Meiry Harika Sari karena Meiry di sisi lain telah diperiksa oleh Kemendagri buntut dari dugaan perbuatan anak buahnya.
“Jadi kita bisa lihat bagaimana progresifnya Gubernur mengambil sikap.
Pemeriksaan masih berjalan di Inspektorat, tapi sudah memutuskan untuk mencopot DRZ.
Kita harap Gubernur Lampung dengan kewenangannya juga memberlakukan hal serupa kepada Kepala BKD.
Pemanggilan Kepala BKD oleh Kemendagri menjadi pertanda bahwa peristiwa yang terjadi di luar jam kerja di BKD itu tak menghilangkan peran Kepala BKD.
Kalau Kemendagri sampai memanggil, itu jadi awal bagi Gubernur untuk bersikap, copot Kepala BKD-nya juga, jangan cuma bawahannya.
Baca juga: Polisi Temukan CCTV di Kantor BKD Lampung Tidak Berfungsi
Kalau tidak demikian, kesan bahwa bawahan selalu menjadi tumbal, menjadi nyata dan itu terjadi di peristiwa yang menimbulkan korban terhadap Alumni IPDN di Pemprov Lampung,” tandasnya.






