Pemprov Lampung Belum Terima Surat KASN Soal Zam Zanariah

Pemprov Lampung Belum Terima Surat KASN Soal Zam Zanariah
Kepala Inspektorat Provinsi Lampung, Fredy, saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat Pansus LKPJ di DPRD Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung, Senin (29/5/2023). Foto: Josua Napitupulu

KIRKA – Pemprov Lampung belum terima surat KASN soal dr Zam Zanariah yang terbukti melanggar kode etik dan perilaku, serta netralitas ASN.

“Saya sudah cek di BKD, kita belum terima. Ya, belum kita terima,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, di Bandar Lampung, Senin (29/5/2023).

Pemprov Lampung, lanjut dia, siap menindaklanjuti rekomendasi KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara), jika BKD (Badan Kepegawaian Daerah) sudah menerima surat itu.

“Kita siap menindaklanjuti, tapi suratnya belum kita terima. Begitu surat diterima langsung kita koordinasikan,” ujar Fahrizal.

Baca Juga: KI Lampung Siap Layani Sengketa Informasi Dana Kampanye

Sebelumnya, KASN merekomendasikan kepada Gubernur Lampung selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menjatuhkan sanksi Hukuman Disiplin Sedang kepada Zam Zanariah karena melanggar netralitas ASN.

Zam Zanariah terbukti melakukan perbuatan melanggar netralitas ASN dengan ikut berpartisipasi pada kegiatan pertemuan relawan Anies Baswedan di DPW Partai Nasdem Lampung pada 21 Februari 2023 lalu.

Kemudian, Zam Zanariah juga hadir pada kegiatan sosialisasi Anies Baswedan di Lapangan Way Dadi.

Baca Juga: Zam Zanariah Terbukti Melanggar Netralitas ASN

Kepala Inspektorat Pemprov Lampung menyampaikan hal senada bahwa pihaknya belum menerima surat KASN soal Zam Zanariah.

Ketua KASN, Agus Pramusinto, dalam surat Nomor R-1942/NK.01.00/05/2023 tertanggal 25 Mei 2023 memberikan tenggat waktu selama 14 hari kerja kepada Gubernur Lampung untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Namun, Pemprov Lampung belum terima surat KASN soal dr Zam Zanariah.

Kepala Inspektorat Provinsi Lampung, Fredy, menegaskan bahwa tenggat waktu 14 hari yang diberikan oleh KASN mulai berlaku sejak Pemprov Lampung menerima surat KASN secara resmi.

“Jadi, secara resmi. Secara online sudah, tapi kan kalau secara fisik (belum). Ini nanti kami rapatkan,” kata dia.

Fredy menjelaskan sanksi Hukuman Disiplin Sedang kepada dr Zam Zanariah berupa penundaan pangkat setahun.

Dia mengakui bahwa dr Zam Zanariah sebelumnya juga pernah mendapatkan sanksi dari KASN berupa penundaan gaji berkala.

“Kami sudah ada pemeriksaan waktu itu, memang harus dijatuhi hukuman. Cuman dari KASN ada lagi (pelanggaran). Sudah dibahas kemarin,” ujar dia.

Rekomendasi KASN, lanjut Fredy, semakin mempertegas hasil pemeriksaan Inspektorat Pemprov Lampung beberapa waktu lalu.

“Tetap diberikan sanksi. Kami tindaklanjuti sesuai rekomendasi KASN,” kata dia.