APH  

Pembuat LHKPN Arinal Djunaidi Sebagai Gubernur Lampung Adalah Anaknya

Pembuat LHKPN Arinal Djunaidi
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Foto: Istimewa.

Ia menduga publik sudah menaruh syak wasangka bahwa dirinya berbuat hal yang berkenaan dengan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk menjawab syak wasangka tersebut, dirinya merasa perlu untuk memberikan penjelasan lewat wartawan.

“Karena pasti saya syak wasangkanya korupsi, syak wasangkanya pasti macam-macam, padahal hanya Klarifikasi LHKPN.

Baca juga: Polda Lampung Tetapkan Tersangka Kasus Penggelapan Dana Pensiunan Guru

Klarifikasi harta kekayaan, ‘iki dari mana?’.

‘Pak, saya akan tangani lagi, segera akan saya sampaikan Minggu ini’. Diperbolehkan,” bebernya.

Kalau pun dirinya telah diduga melakukan perbuatan yang berkait dengan Tindak Pidana Korupsi, sambungnya, pasti lah dia sudah ditangkap.

“Kalau saya korupsi, kalau saya sudah jadi manusia jahat, pasti saya sudah ditangkap.

Jadi tolong kepada media untuk memberikan klarifikasi sesungguhnya, adalah laporan harta kekayaan pejabat negara yang saya dapati,” lanjutnya.

Ketika dimintai klarifikasi oleh KPK, Arinal Djunaidi mengaku hal itu ditujukan untuk menertibkan kepemilikan hartanya sebagai Pengusaha dan sebagai Gubernur Lampung.

Baca juga: KPK Tak Terima Jaksanya Dimaki Lukas Enembe

Permohonan perbaikan data LHKPN yang dia sodorkan kepada KPK dan telah disetujui itu merujuk pada apa yang pernah diajukan mantan Kadinkes Lampung Reihana Wijayanto dan Wagub Lampung Chusnunia Chalim.

Untuk informasi, Reihana dan Chusnunia sudah pernah diklarifikasi oleh KPK terkait data LHKPN.

“Sehingga akan terpisah-pisah, pada waktu saya pengusaha, pada waktu ini, pada waktu ini, dan hanya satu tahun.

Dan sudah diperbaiki, sehingga akan menjadi laporan kita kepada (KPK), seperti yang dilakukan oleh ibu Reihana, seperti yang dilakukan oleh ibu Wagub,” ungkapnya.

“Pak Pahala (Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK) tidak memeriksa saya.

Jadi, tolong, kita menjaga kebenaran itu akan kita buktikan dan sebaliknya juga akan terbukti apabila saya melakukan hal-hal yang menyalahgunakan kewenangan, okey?” timpalnya.

Baca juga: Berkas Perkara Lift Az Zahra Lampung Segera Diteliti Jaksa

Arinal Djunaidi kemudian menceritakan secara ringkas apa saja yang dibahas oleh petugas Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK kepada diriny.

Ia sempat menyinggung adanya pembahasan mengenai harta milik anaknya Isfansa Mahani yang merupakan Anggota DPRD Kota Bandarlampung.

Ia mengaku cara pelaporan LHKPN miliknya kepada KPK adalah keliru.

“Pejabat negara harus melaporkan (LHKPN).

Nah pada waktu awal 2022, apa 2021, cara melaporkannya keliru dan ‘dari mana ini’, gitu.

Jadi, kayak Isfan (Isfansa Mahani berlatar belakang Anggota DPRD Kota Bandarlampung yang merupakan anak Arinal Djunaidi), ‘uangnya dari mana kamu?’

Baca juga: KPK Temukan Indikasi Proyek Rawan Korupsi di Pemkot Bandarlampung

Loh dia Anggota Dewan. Rp 60 juta apa berapa juta itu, nggak pernah diambil sama dia itu, jadi itu ditabungin.

Nah itu gitu loh, tapi di dalam LHKPN saya, LHKPN nya nggak dimasukin, itu yang ditanya, ‘darimana uang Isfan itu?’. Nabung terus, gitu loh.

Kita buka-bukaan aja,” tegasnya.

Ketika menjalani klarifikasi, Arinal Djunaidi mengaku diperlakukan dengan baik oleh KPK.

Hal itu dibuktikan dengan adanya penyediaan makanan dan minuman dari KPK.

“Ya saya disiapin makanan, disiapin minuman, gitu loh,” jelasnya.

Baca juga: Eks Kadis ESDM Kalimantan Timur Jadi Tersangka Korupsi