Kemudian, fasilitasi pemilih penyandang disabilitas untuk bisa berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu.
“Mereka bisa menjadi badan ad hoc penyelenggara, baik PPK, PPS, maupun KPPS,” kata Antoniyus.
Baca Juga: Penyandang Disabilitas Boleh Jadi PPK-PPS
Setelah itu, lanjut dia, fasilitasi teknis di hari pencoblosan.
“KPU menyiapkan TPS yang ramah disabilitas dan template surat suara untuk disabilitas tunanetra,” ujar dia.
Secara teknis, fasilitasi pemilih disabilitas di TPS ini menyesuaikan dengan jenis disabilitas pemilih yang mencoblos di TPS tersebut.
“Termasuk ketika pemilih penyandang disabilitas ini tidak bisa hadir ke TPS. Ada perlakuan khusus dengan mendatangi mereka,” kata dia.
Antoniyus menegaskan kesiapan KPU Lampung untuk meningkatkan partisipasi pemilih disabilitas pada Pemilu 2024 sebagai perwujudan kesetaraan hak politik.
“Ke depan, KPU siap menjalin nota kesepahaman dengan pemerintah daerah dan komunitas penyandang disabilitas. Tentu akan kita tingkatkan kembali model kerjasamanya seperti apa,” tutup dia.






