Partisipasi Politik Pemilih Disabilitas di Lampung

Partisipasi Politik Pemilih Disabilitas di Lampung
Pemilih disabilitas menyalurkan hak politiknya di tempat pemungutan suara (TPS). Foto: Arsip KPU

Dapil Lampung 6

1. Mesuji

  • Jumlah pemilih disabilitas (319) terdiri dari Laki-laki (214) dan Perempuan (105);
  • Jumlah pemilih disabilitas yang menggunakan hak pilih (126) terdiri dari Laki-laki (71) dan Perempuan (55).

2. Tulangbawang Barat

  • Jumlah pemilih disabilitas (255) terdiri dari Laki-laki (150) dan Perempuan (105);
  • Jumlah pemilih disabilitas yang menggunakan hak pilih (68) terdiri dari Laki-laki (39) dan Perempuan (29).

3. Tulang Bawang

  • Jumlah pemilih disabilitas (146) terdiri dari Laki-laki (79) dan Perempuan (67);
  • Jumlah pemilih disabilitas yang menggunakan hak pilih (27) terdiri dari Laki-laki (18) dan Perempuan (9).

Dapil Lampung 7

1. Lampung Tengah

  • Jumlah pemilih disabilitas (583) terdiri dari Laki-laki (309) dan Perempuan (274);
  • Jumlah pemilih disabilitas yang menggunakan hak pilih (80) terdiri dari Laki-laki (44) dan Perempuan (36).

Dapil Lampung 8

1. Lampung Timur

  • Jumlah pemilih disabilitas (403) terdiri dari Laki-laki (212) dan Perempuan (191);
  • Jumlah pemilih disabilitas yang menggunakan hak pilih (209) terdiri dari Laki-laki (129) dan Perempuan (80).

Upaya meningkatkan partisipasi politik disabilitas selalu menjadi agenda penyelenggara pada setiap pemilu.

Ketua DPD Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Provinsi Lampung, Edi Waluyo, mengatakan komunitasnya menjalin kerjasama dengan KPU Provinsi Lampung.

“Ya kerjasama dengan KPU hampir menjadi agenda rutin per lima tahun,” ujar dia saat dihubungi.

Baca Juga: Penyandang Disabilitas Terkendala Stigma dan Aksesibilitas

Kerja sama tersebut terkait sosialisasi dan edukasi untuk meningkatkan pemahaman kepemiluan.

“Kita ada sosialisasi fasilitasi disabilitas ke TPS,” kata Edi.

Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Lampung, Antoniyus Cahyalana, menyampaikan pihaknya memfasilitasi hak politik penyandang disabilitas.

“Kita berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait disabilitas seperti dinas sosial dan komunitas disabilitas,” ujar dia.

Fasilitasi KPU Lampung mulai dari pendataan pemilih disabilitas hingga hal-hal teknis pencoblosan surat suara di TPS.

“Fasilitasi yang pertama, pendataan untuk menjamin hak politiknya. Mereka didata sebagai mata pilih karena syarat untuk memilih kan terdaftar dalam DPT,” jelas dia.