Hukum  

Oknum Pengacara Amrullah Divonis Hukuman Percobaan

Kirka.co
Gedung Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Foto Eka Putra

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan, menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim karena Terdakwa sebelum masa percobaan 5 bulan melakukan perbuatan yang dapat dipidana,” ujar Hakim Ketua Safruddin bacakan putusannya.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai fakta telah adanya perdamaian antara Terdakwa dengan korban dan adanya permintaan maaf, menjadi hal meringankan dalam memutuskan hukuman terhadap Amrullah.

Baca Juga : Amrullah segera Disidang dengan Jeratan UU ITE 

Diketahui dalam dakwaannya sendiri, Amrullah disangkakan telah melakukan tindakan yang menimbulkan kegaduhan, melalui ucapannya di sebuah berita media online Lampung, yang menyoal permasalahan lahan pada pantai Queen Artha, di Kabupaten Pesawaran.

Berita yang menjadi konsumsi publik tersebut ditulis dengan judul “Hindari Lelang hingga hanya Setor 10 Milyar, Jual Beli Aset Alay Pantai Queen Artha senilai 88 Milyar Diminta Diusut”, dan di posting pada 8 September 2020 lalu.

Dimana pada pemberitaan itu turut disebut beberapa nama instansi, Aparat Penegak Hukum, dan nama pengusaha salah satunya Donny Leimena, yang tidak pernah dimintai klarifikasi atas penyebutannya pada tulisan tersebut.

Baca Juga : Berkas Tersangka Amrullah Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Ucapan Amrullah yang termuat dalam berita tersebut, diterjemahkan dengan inti menuduh adanya pengaturan dalam jual beli aset pantai yang dilakukan pihak-pihak tersebut, untuk mendapatkan keuntungan pribadi masing-masing

Sehingga apa yang telah dilakukan olehnya mengakibatkan kegaduhan yang berujung pada kerugian terhadap Donny, diantaranya membuat hancur citranya di mata para mitra bisnisnya.