KIRKA – Oknum Anggota DPRD Lampung Utara serta dua oknum Polisi segera di mejahijaukan.
Berdasarkan keterangan dari Andri W Setiawan selaku Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Lampung yang ditemui di ruangannya pada Kamis (18/03) siang, Dirinya mengatakan bahwa berkas Tersangka didalam kasus tersebut telah lengkap (P21).
“Berkas seluruh Tersangka dalam kasus tersebut telah dilimpahkan dan dinyatakan lengkap, rencananya sidang perdana akan berlangsung pada tanggal 24 Maret 2021 mendatang dengan agenda Dakwaan,” katanya.

Terpisah, mengomentari terkait keterlibatan anggotanya dalam kasus tersebut, Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Yan Budi Jaya kepada KIRKA.CO mengatakan, kasusnya diserahkan seluruh ke Polres Lampung Selatan.
“Kami (Polresta) sifatnya hanya menunggu hasil penyelidikan kasus tersebut, untuk menentukan sanksi apa yang akan diberikan kepada dua anggota nya, jika memang terbukti ada tindak pidananya tentu akan ada hukuman,” ujar Yan Budi.
Dalam kasus ini, dari 9 orang Tersangka polisi telah mengamankan 5 orang yakni YM, HTM, HND, FA dan SUM. Sementara 4 orang lainnya yakni GT, YG, EWN serta seorang oknum pegawai Dishub masih dilakukan pengejaran.






