Hukum  

Oknum ASN Simpan Narkoba Ditangkap Polisi

Oknum ASN Simpan Narkoba Ditangkap Polisi
Oknum ASN yang ditangkap Polisi. Foto Polres Tulang Bawang

KIRKA – Oknum ASN simpan Narkoba ditangkap Polisi Resor Tulang Bawang, Lampung. Pelaku berinisial AT (47) berprofesi abdi negara ini kedapatan simpan Narkoba.

Polres Tulang Bawang tangkap oknum ASN pemilik Narkoba jenis sabu seberat 1,81 gram yang dia simpan di dompetnya.

Satres Narkoba Polres Tulang Bawang berhasil menangkap oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial AT (47) yang membawa Narkoba jenis sabu di dompetnya.

Baca Juga : Mantan Kades Bumiputra DPO Kasus Narkoba Ditangkap

Oknum ASN berinisial AT (47) warga Jalan Senayan, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Tulang Bawang ini ditangkap Polisi pada Selasa (27/09/2022) sekira jam 14.30 WIB di rumahnya.

Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena menjelaskan penangkapan pelaku AT (47) pada awak media.

“Petugas berhasil mengamankan seorang pemilik Narkoba jenis sabu berinisial AT (47) warga Jalan Senayan, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, pada Selasa (27/09/2022) sekira jam 14.30 WIB di rumahnya,” ujar Aris Satrio Sujatmiko, Kamis (29/09/2022) siang.

Dari tangan oknum PNS ini, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berisi Narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1,81 gram, dompet warna hitam, dan tas warna abu-abu.

“Penangkapan pelaku AT berdasarkan informasi masyarakat yang kami tindaklanjuti menjadi penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala,” kata Aris Satrio Sujatmiko.

Informasi tentang ada oknum ASN menyimpan Narkoba di rumahnya yang berlokasi di Jalan Senayan, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, membuahkan hasil.

“Setelah dipastikan AT ada di rumah kemudian petugas langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan, akhirnya ditemukan barang bukti Narkoba jenis sabu yang disimpan pelaku di dalam dompetnya,” ucap Aris Satrio Sujatmiko.

Baca Juga : Oknum ASN Konsumsi Narkoba, Ini Reaksi DPRD Lampung

Pelaku dan barang bukti kini Polisi amankan di Mapolres Tulang Bawang dalam proses pemeriksaan secara intensif.

“Untuk pelaku AT akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Aris Satrio Sujatmiko.