KIRKA – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyampaikan rilis mengenai adanya aturan baru yang mereka miliki melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK Nomor 16/2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang merupakan penyesuaian dari POJK 22/POJK.01/2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.
OJK mengabarkan rilis terkait aturan baru tersebut melalui laman resminya pada 24 Agustus 2023 lalu sebagaimana dilihat KIRKA.CO pada 28 Agustus 2023.
Rilis ini tertuang dalam SP 106/GKPB/OJK/VIII/2023 yang disampaikan Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa.
Menurut OJK, penyesuaian POJK Penyidikan yang disampaikan di atas tadi merupakan tindak lanjut dari amanat UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang telah memberikan perluasan kewenangan penyidikan dan penyelesaian pelanggaran di sektor jasa keuangan kepada OJK.
Sebelumnya, dalam UU No 21/2011 tentang OJK juga sudah mengatur mengenai kewenangan penyidikan OJK di sektor jasa keuangan.
OJK menyebut pengaturan yang berubah di POJK 16/2023 sesuai dengan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan ialah hal yang berkait dengan 5 poin, yakni:
Baca juga: OJK Akui Telah Dilibatkan Dalam Persoalan Nasabah Bank Lampung
1. Cakupan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
2. Kategori Penyidik OJK.
3. Kewenangan Penyidik OJK, termasuk melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang.
4. Penyelesaian pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
5. Perluasan informasi dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang dapat dimintakan keterangan dan pemblokiran rekening.
Dengan POJK 16/2023 ini, lanjut rilis OJK tadi, terdapat 6 cakupan tindak pidana di Sektor Jasa Keuangan yang dapat ditindaklanjuti oleh OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Baca juga: Bank Lampung Libatkan OJK dan BI Untuk Investigasi Persoalan Skimming
Pasal 2 yang dimaksud tersebut meliputi:
1. Perbankan.
2. Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon.
3. Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun.
4. Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.
5. Inovasi Teknologi Sektor Keuangan serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.
6. Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan serta Pelaksanaan Edukasi dan Pelindungan Konsumen yang Mencakup Kegiatan Konvensional dan Syariah.
Aturan baru tadi, juga mengatur mengenai kategori Penyidik OJK. Penyidik OJK dapat bersumber dari Pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri, Pejabat Pegawai Negeri Sipil Tertentu dan Pegawai Tertentu yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam KUHAP untuk melakukan Penyidikan.
OJK menyatakan, Penyidik OJK kini berwenang untuk menentukan dilakukan atau tidak dilakukannya Penyelidikan terhadap dugaan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang dilakukan sebelum dimulainya Penyidik.
Hal ini sebagaimana tertuang pada Pasal 6 dalam POJK Nomor 16/2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.
Pada tahap Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), pihak yang diduga melakukan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan juga dapat mengajukan permohonan kepada OJK untuk penyelesaian pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Baca juga: Pahala Nainggolan Tak Lolos Seleksi OJK
OJK menyebut, penyelesaian pelanggaran dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada OJK dengan memuat nilai kerugian yang ditimbulkan dan dasar perhitungannya; jumlah korban yang dirugikan dan keterangan lain terkait korban; bentuk penyelesaian kerugian dan jangka waktu penyelesaian; klausul jika kerugian tidak diselesaikan OJK berwenang melanjutkan ke tahap Penyidikan; dan upaya perbaikan proses bisnis dan tata kelola.
Sedangkan, lanjut OJK, untuk tindak lanjut hasil penyidikan, pada Pasal 21, Penyidik OJK sesuai kewenangannya menyampaikan hasil Penyidikan kepada Jaksa untuk dilakukan penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.






