Jadi, apapun investasi yang dilakukan pihak bank atas sejumlah dana deposito nasabah, hal tersebut tidak akan memengaruhi jumlah pendapatan yang akan diperoleh nasabah atas investasi yang dilakukan dalam deposito konvensional.
3. Sistem Pengelolaan Dana
Kedua deposito ini, baik deposito konvensional maupun deposito syariah, sama-sama dikelola dalam bentuk investasi oleh pihak bank selaku pengelola dana. Yang membedakannya, yakni pemilihan instrumen dan jenis investasi yang akan dilakukan.
Di deposito syariah, dana diinvestasikan pada berbagai perusahaan atau instrumen investasi yang menjalankan prinsip Islam. Melarang adanya pembiayaan terhadap perusahaan yang tidak mengikuti ketentuan syariah, seperti gharar, maisir, dan riba.
Dengan kata lain, deposito syariah memberikan jaminan halal atas berbagai kegiatan investasi yang dilakukan menggunakan dana nasabah. Sedangkan deposito konvensional, hal seperti ini tidak berlaku.
Baca juga: 10 Provinsi dengan Simpanan Nasabah Terbanyak
Pihak bank bebas memilih jenis investasi apapun yang sesuai dengan peraturan pemerintah dan dianggap dapat memberikan keuntungan atas kegiatan tersebut.
4. Biaya Penalti
Biaya penalti merupakan sejumlah biaya yang dikenakan pihak bank kepada nasabahnya bila nasabah menarik dananya sebelum jatuh tempo. Biaya ini tidak berlaku di deposito syariah.
Dalam deposito syariah, nasabah yang melakukan penarikan dana lebih awal (sebelum jatuh tempo) hanya akan dikenakan sejumlah biaya administrasi (nilainya telah disepakati sejak awal).
Beda dengan deposito konvensional. Sebab hampir semua bank menerapkan sejumlah persentase biaya penalti kepada nasabahnya. Jumlahnya beragam, mulai dari 0,5% hingga 2%.
Baca juga: Bank Lampung Gelar Goes to Mall di MBK
Bukan hanya itu, penarikan lebih awal ini juga dibarengi dengan pengurangan jumlah bunga (hasil investasi) atau bahkan penghapusan bunga sekaligus (tergantung kebijakan bank). Jika melihat perbedaan ini, jelas sekali deposito konvensional akan lebih berpotensi merugikan nasabah.
5. Perhitungan Bunga
Deposito syariah tidak mengenal sistem bunga (riba). Deposito syariah menerapkan sistem bagi hasil. Jumlah pendapatan ini dihitung berdasarkan persentase yang telah disepakati sejak awal.
Misalnya, Anda mendapatkan 70% hasil investasi, porsi bank 30%. Sesuai dengan konsepnya, besaran pendapatan yang akan diterima nasabah atas deposito syariah akan berubah, tidak tetap.
Pada deposito konvensional, besaran bunga ini telah ditetapkan sejak awal (pasti) dalam jumlah persentase tertentu. Kinerja pasar dan berbagai risiko yang akan dihadapi pihak bank (pengelola) tidak akan memengaruhi jumlah pendapatan bunga yang akan diperoleh nasabah.






