Mendengar ucapan ajaib Narto dan Terdakwa, pada akhirnya korban pun percaya dan bersedia memberikan sejumlah uang sebagai syarat pengambilan harta peninggalan Soekarno sejak 2016 sampai 2019 hingga mencapai total Rp298 juta lebih.
Lantaran harta tak kunjung diberikan kepadanya, maka lama kelamaan SP pun sadar bahwa ia telah ditipu, dan ia pun memberanikan diri untuk melaporkan perbuatan keduanya ke pihak berwajib.
Baca Juga : Eks Karupbasan Kotabumi Diduga Tipu Gelap Modus Penerimaan CPNS
Perkara penipuan modus harta karun bung karno ini telah memasuki jadwal sidang yang ke 5 sejak digelar secara perdana pada persidangan di Rabu 2 Maret 2022 lalu.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 6 April 2022 mendatang, dengan agenda pemeriksaan Terdakwa.






