Menhub Terbitkan Juklak Perjalanan Orang dalam Negeri

Menhub Terbitkan Juklak Perjalanan Orang dalam Negeri
Menhub Terbitkan Juklak Perjalanan Orang dalam Negeri. Foto Istimewa

KIRKAMenteri Perhubungan (Menhub) terbitkan tiga surat edaran tentang Juklak perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat, laut dan udara pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga : Pelabuhan Panjang Akan Melayani Arus Balik Lebaran Setiap Tahun 

Surat edaran Menhub RI nomor SE 57 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kemudian, Surat Edaran Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor SE 58 tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga : Arus Balik Lebaran Meningkat di Terminal Rajabasa dan Stasiun Tanjungkarang

Selanjutnya, Surat edaran Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor SE 55 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi laut pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).