Hukum  

Mendikbud Ristek Diminta Evaluasi Hak Suara 35 Persen di Pilrek Unila

Mendikbud Ristek Diminta Evaluasi Hak Suara 35 Persen di Pilrek Unila
KPK meninggalkan Gedung Rektorat Universitas Lampung usai melakukan penggeledahan pada Senin (22/8) malam pukul 21.36 Wib. Foto: Josua Napitupulu

KIRKA – Nadiem Makarim selaku Mendikbud Ristek diminta evaluasi hak suara 35 persen di Pilrek Unila (Universitas Lampung).

Sebagai pengasuh PTN, Mendikbud Ristek memiliki proporsi suara sebesar 35 persen dalam menentukan rektor kampus negeri sebagaimana diamanatkan Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017.

Baca Juga: Profil La Zakaria Ketua Senat Unila Pengganti Antar Waktu 2022-2023 

Mengacu pada hasil dialog warga Unila hari Rabu, 24 Agustus 2022 Pukul 20.00 – 22.00 Wib melalui Zoom, mereka menyampaikan langkah-langkah rekonstruksi reputasi Unila.

“Sebagaimana kita ketahui, beberapa waktu lalu KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Lampung dan beberapa pejabat lainnya. Hal ini tentu berdampak dan membuat hati kita hancur, sedih, dan kecewa,” kata warga Unila dalam dokumen yang diterima KIRKA.CO pada Kamis, 25 Agustus 2022, malam.

Upaya mengembalikan muruah PTN tertua di Lampung itu dilakukan dalam jangka waktu dekat dan panjang.

Prioritas dalam waktu dekat: 

1. Menyatakan keprihatinan, kemarahan, kekecewaan, dan kesedihan yang sangat dalam serta memohon maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Lampung, dan pemangku kepentingan lainnya atas peristiwa yang terjadi.

2. Memberikan dukungan kepada Plt. Rektor untuk melaksanakan aktivitas akademik, non-akademik, dan pembangunan di Universitas Lampung.

3. Mengharapkan Plt. Rektor dapat mengembalikan muruah/wibawa senat Unila dengan revitalisasi serta reformasi pimpinan dan anggota senat.

4. Mengharapkan Plt. Rektor dapat mengganti para pejabat yang patut diduga dipilih karena kepentingan pribadi/golongan, serta menghimbau para pejabat tersebut untuk dapat mengambil inisiatif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral.

5. Mengevaluasi jalur Seleksi Masuk Mahasiswa Unila (Simanila) secara komprehensif agar lebih transparan, akuntabel, dan partisipatif.

6. Melaksanakan audit kinerja oleh Satuan Pengendali Internal (SPI) dan/atau Eksternal secara menyeluruh.

Keluarga Besar Unila berharap Mendikbud Ristek meninjau kembali Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 Pasal 9 Ayat 3 Huruf (a) terkait dengan proporsi suara menteri.

Evaluasi hak suara Mendikbud Ristek 35 persen di Pilrek Unila menjadi salah satu poin dalam tindak lanjut jangka panjang mengembalikan kepercayaan publik terhadap Universitas Lampung.

Berikut tindak lanjut jangka panjang dalam merekonstruksi reputasi Unila: 

1. Mengharapkan kementerian dalam mendukung otonomi perguruan tinggi dapat mengevaluasi dan meninjau Permenristekdikti No. 19 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian pemimpin perguruan tinggi negeri, terutama pada Pasal 9 Ayat 3 (Huruf a) terkait dengan proporsi menteri memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih.

2. Mengharapkan dengan segera revisi Statuta untuk meningkatkan iklim demokrasi, termasuk menata kembali Lembaga Kemahasiswaan.

Permohonan itu disampaikan warga Unila yang diwakili oleh:

1. Prof. Dr. Muhajir Utomo (Rektor Unila Periode 1998-2008);

2. Ir. Anshori Djausal, MT (Wakil Rektor 4 Unila Periode 2004-2008 dan Ketua Purna bakti);

3. Prof. John Hendri, Ph.D, (Plt. Rektor Untidar Magelang 2018 dan UNG Gorontalo 2019);

4. Prof. Dr. Bustanul Arifin (Guru Besar FP Unila);

5. Dr. Syarief Makhya (Dekan FISIP Unila Periode 2017 2021);

6. Dr. Muhammad Thoha (Wakil Rektor 3 Unila Periode 2000-2008); dan

7. Prof. Admi Syarif, Ph.D (FMIPA).