Hukum  

MAKI Respons Eks Rektor Unila yang Ngotot Perbuatannya Adalah Gratifikasi Bukan Suap

Gratifikasi Bukan Suap
Profesor Karomani menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat tanggapan Jaksa KPK atas pledoi di PN Tipikor Tanjungkarang pada 4 Mei 2023. Foto: Arsip KIRKA.CO.

KIRKA – Dalam beberapa kali persidangan, eks Rektor Unila Profesor Karomani ngotot bahwa penerimaan uang berkenaan dengan penitipan calon mahasiswa baru Unila atas pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) maupun terkait jabatannya sebagai orang nomor 1 di Unila adalah bagian dari Gratifikasi, bukan Suap.

Salah satu ungkapan Karomani yang ngotot bahwa perbuatannya adalah Grafikasi bukan Suap mengemuka ketika ia diperiksa sebagai terdakwa di PN Tipikor Tanjungkarang pada 18 April 2023.

”Iya yang mulia, karena saya berangkat dari anggapan bahwa yang namanya suap atau risywah itu, itu ada komitmen di awal dan memang ada niat meluluskan sesuai dengan komitmen itu.

Malah dalam hadist disebutkan, suap itu, adalah neraka urusannya. Karena itu, saya tadi berpegangan pada skor-skor itu. Adapun yang, adalah karena yang tidak amanah karena anak buah saya dan tidak berterus terang kepada saya.

Kalau terus terang, pasti tidak saya luluskan yang mulia. Sebagaimana terbukti, banyak titipan tokoh nasional juga, tidak lulus. Jadi intinya saya tidak merasa bahwa itu, uang suap!

Kami tidak ada komitmen, di awal. Adapun orang-orang yang barangkali mengatasnamakan saya, seperti yang saya sebutkan tadi, saya tidak tahu, karena orangtuanya juga tidak pernah dibawa berhadapan dengan saya.

Jadi, seperti itu. Saya memang merasa bersalah di dalam persidangan ini, karena saya sebagai Rektor. Tadi sudah dijelaskan, kalaupun ada gratifikasi, harus lapor ke KPK.

Karena itu ketika ada, apa saya buat guyonan atau apapun namanya, ini disadap KPK, saya tidak begitu takut, terus terang saja yang mulia. Karena saya tidak merasa bahwa disuap gitu loh, gitu yang mulia, terimakasih”.

Baca juga: Tahu HP Disadap KPK, Profesor Karomani: Saya Tidak Begitu Takut, Terus Terang Saja!

Karomani dalam kesempatan lain menyampaikan pandangannya tentang perbuatan yang dituduhkan Jaksa KPK terhadap dirinya berkenaan dengan penerimaan uang-uang miliaran rupiah. Menurutnya, perbuatannya bukan lah bagian dari Suap.

Penyampaian itu terjadi ketika Karomani membacakan surat pledoinya secara pribadi di PN Tipikor Tanjungkarang pada 2 Mei 2023.

”Majelis hakim yang mulia, singkatnya, infak bukan lah kedok Suap atau Risywah melainkan beramal secara sukarela untuk kepentingan umat. Sangat tidak mungkin saya membangun gedung untuk kepentingan umat dan agama dengan cara melanggar perintah agama. Suap atau Risywah adalah perbuatan yang sangat dilarang agama. Nabi Muhammad SAW bersabda, laknatullah rossy wal murtasy, laknat Allah bagi pemberi dan penerima suap (Hadits Riwayat Ahmad, Ibnu Majah, Tirmizi dan Abu Daud,” ucapnya.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menilai penyampaian Karomani tentang pandangan bahwa perbuatannya adalah Gratifikasi dan bukan lah Suap berangkat dari ketakutan eks Rektor Unila terhadap hukum Islam.

”Kalau Gratifikasi versi dia, hanya terima hadiah dan dianggap halal. Nampaknya dia takut hukum Islam, dimana Suap masuk neraka, sedangkan jika terima hadiah maka berharap tidak masuk neraka,” ujar Boyamin Saiman kepada KIRKA.CO pada 5 Mei 2023.

Karomani sebagaimana diketahui telah mendengar uraian surat tuntutan Jaksa KPK yang menyimpulkan berdasarkan fakta persidangan bahwa perbuatan menerima Suap dan Gratifikasi Profesor Karomani sebagaimana didakwakan dinilai Jaksa KPK telah terbukti dan terpenuhi.

Jaksa KPK dalam tuntutannya meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun kepada Karomani berikut dengan kewajiban membayar Uang Pengganti sebesar Rp10.235.000.000.

Tuduhan Jaksa KPK terhadap perbuatan Karomani yang menerima uang sejak tahun 2020 sampai 2022 dengan kategori Suap dan Gratifikasi dinilai terbukti. Uang yang diterima Karomani itu disimpulkan memiliki keterkaitan dengan penitipan calon mahasiswa baru Unila maupun keterkaitannya dengan jabatan Karomani sebagai Rektor Unila.

Baca juga: Profesor Karomani: Meski Saya Mungkin Dianggap Korupsi, Tapi Saya Layaknya Robin Hood

Dalam pemahaman Karomani, uang yang diterimanya itu dimaknainya sebagai infak dan dia mengaku tidak tahu bahwa uang-uang yang diterimanya dalam kapasitas sebagai ASN seharusnya dilaporkan kepada KPK.