Hukum  

MAKI Mengadukan Menteri dan Kepala PPATK, Tiga Anggota DPR Diajukan Sebagai Saksi

MAKI Mengadukan Menteri dan Kepala PPATK
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Foto: Istimewa.

KIRKA – MAKI menepati janjinya untuk melaporkan beberapa pihak atas dugaan membuka rahasia data transaksi mencurigakan Rp394 triliun kepada publik. Dalam pelaporannya ke Bareskrim Polri pada 28 Maret 2023, MAKI mengadukan menteri dan Kepala PPATK serta mengajukan tiga Anggota DPR RI sebagai saksinya.

Pelaporan tersebut dikemukakan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya yang diterima KIRKA.CO.

Menurut Boyamin Saiman, MAKI mengadukan dua menteri dan Kepala PPATK kepada Bareskrim atas dugaan tindak pidana membuka rahasia data transaksi mencurigakan Rp349 triliun melalui media maassa oleh pihak-pihak yang tidak berwenang sebagaimana rumusan Pasal 11 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga: Klaim Jaksa KPK Dalami Informasi Soal Bagi-bagi Jatah Proyek Unila Era Profesor Karomani

Adapun bunyi dari Pasal 11 itu ialah sebagai berikut:

(1) Pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim, dan setiap orang yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut Undang-undang ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut, kecuali untuk memenuhi kewajiban menurut Undang-undang ini.

(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, dan hakim jika dilakukan dalam rangka memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: KPK Tersangkakan Bupati Kapuas dan Istrinya, Diduga Terima Suap

Dalam aduannya, Boyamin menerangkan kalau MAKI turut menyertakan tiga orang saksi yang diajukan. Tiga saksi tersebut dinyatakan MAKI berlatar belakang sebagai anggota DPR RI.

”Saksi/ahli yang diajukan adalah Anggota Komisi III DPR RI,” ucap Boyamin Saiman sebagaimana tertuang juga dalam laporannya ke Kepala Bareskrim Polri.

Adapun tiga Anggota Komisi III DPR RI yang diajukan sebagai saksi oleh MAKI itu ialah:

1. Arteria Dahlan.
2. Benny K Harman.
3. Asrul Sani.

Baca juga: LHKPN Terbaru dari Anak Buah Bupati Lampung Timur Berharta Jumbo Turun Drastis

”Terdapat tiga Anggota Komisi III DPR RI yang memberikan pernyataan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PPATK pada tanggal 22 Maret 2023.

1. Arteria Dahlan: menyatakan terdapat ketentuan pidana penjara 4 tahun bagi siapapun yang membuka rahasia data dari hasil PPATK bagi pejabat, menteri dan menteri koordinator.
2. Benny K Harman: menyatakan terdapat agenda politik untuk menyerang kementerian keuangan atau orang kementerian keuangan.
3. Asrul Sani: menyatakan Menkopolhukam tidak berwenang mengumumkan hasil analisis PPATK,” ungkap Boyamin Saiman.

MAKI mengadukan menteri dan Kepala PPATK ke Bareskrim Polri dengan tujuan menyudahi percekcokan di antara Pemerintah dan DPR terkait munculnya informasi tentang data transaksi mencurigakan Rp394 triliun di Kementerian Keuangan.

Di balik laporan ini, MAKI meyakini tiga orang terlapor tersebut tidak patut dipersalahkan dan tidak melanggar tindak pidana apapun. Karena keyakinan tersebut, MAKI berharap laporannya ini ditolak oleh Bareskrim Polri.

Baca juga: Jaksa KPK Kembali Singgung Soal Bagi-bagi Jatah Proyek di Unila

“Sebenarnya, mudah-mudahan ditolak. Karena apa, kalau ditolak berarti bukan pidana,” tuturnya.

Adapun pihak terlapor dalam aduan MAKI ini ialah sebagai berikut:

1. Kepala Pusat Pelaporan Aanalisis Transaksi Keuangan, IY [Ivan Yustiavandana].
2. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, MMD [Mahfud MD].
3. Menteri Keuangan, SMI [Sri Mulyani Indrawati].