KIRKA – KPK umumkan penetapan tersangka terhadap Bupati Kapuas dan istrinya: Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni Ben Bahat pada 28 Maret 2023.
Penetapan tersangka kepada Bupati Kapuas dan istrinya ini didasarkan atas dugaan penerimaan suap. Demi kepentingan penyidikan, keduanya pun langsung ditahan.
Informasi tentang penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni Ben Bahat ini disampaikan KPK dalam keterangan tertulis yang diterima KIRKA.CO dari Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Dalam keterangan tertulis tersebut dinyatakan bahwa Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni Ben Bahat diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada Penyelenggara Negara disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemda Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
“Hari ini, kami akan menyampaikan informasi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah,” demikian ditulis dalam dokumen yang diterima KIRKA.CO dan telah dirilis oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di Gedung KPK pada 28 Maret 2023.
Menurut Johanis Tanak, pengumuman penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari KPK dalam menangani penyelidikan hingga penyidikan yang dalam prosesnya dilakukan pengumpulan bahan keterangan dan bukti permulaan yang cukup.
Baca juga: Tersangka KPK Dalam Kasus Korupsi Unila Idap Penyakit Jantung
“Sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima KPK, kemudian dilakukan pengumpulan berbagai informasi bahan keterangan dan data dilanjutkan ke tahap penyelidikan untuk menemukan adanya dugaan peristiwa pidana.
Yang selanjutnya ditemukan adanya bukti permulaan cukup sehingga naik ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut :
a. BBSB (Ben Brahim S. Bahat, tidak dibacakan), Bupati Kabupaten Kapuas periode 2013 s/d 2018 dan 2018 s/d 2023.
b. AE (Ary Egahni, tidak dibacakan), Anggota DPR RI,” ungkap Johanis Tanak.
“Untuk kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan para Tersangka masing-masing selama 20 hari pertama, mulai tanggal 28 Maret 2023 s/d 16 April 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” terangnya dalam kasus korupsi yang menjerat Bupati Kapuas dan istrinya itu lagi.
Berikut adalah uraian konstruksi perkara yang menjerat Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni Ben Bahat atas dugaan penerimaan suap tersebut:
Baca juga: Permohonan Mantan Rektor Unila ke KPK: Tersangkakan Budi Sutomo!






