Hukum  

Klaim Jaksa KPK Dalami Informasi Soal Bagi-bagi Jatah Proyek Unila Era Profesor Karomani

Bagi-bagi Jatah Proyek Unila Era Profesor Karomani
Universitas Lampung (Unila). Foto: Istimewa.

KIRKA – Jaksa KPK menyebut akan mendalami informasi soal bagi-bagi jatah proyek Unila era Profesor Karomani.

Pendalaman terhadap informasi soal bagi-bagi jatah proyek Unila era Profesor Karomani itu akan dilakukan di muka persidangan.

“Nanti pas periksa dia (mantan Rektor Unila, Profesor Karomani),” ungkap Jaksa KPK, Muchamad Afrisal di PN Tipikor Tanjungkarang pada 28 Maret 2023.

Jaksa KPK lainnya, Agus Prasetya Raharja menambahkan bahwa pihaknya akan menanyai semua hal yang berkaitan dengan Unila terhadap Profesor Karomani.

“(Nanti didalami ketika pemeriksaan Profesor Karomani) sebagai terdakwa dan ketika beliau sebagai saksi untuk terdakwa lainnya. Kita akan tanya semua,” beber Agus Prasetya Raharja.

Baca juga: Persidangan Korupsi Karomani Dkk Diwarnai Tanya Jawab Soal Jatah Proyek di Unila, Pembaginya Bernama Endi

Ungkapan Jaksa KPK ini merupakan tindak lanjut setelah pertanyaan seputar jatah proyek di Unila digaungkan kembali di PN Tipikor Tanjungkarang.

Adapun informasi tentang bagi-bagi jatah proyek di Unila ini diungkapkan oleh keponakan mantan Rektor Unila, Profesor Karomani, Ahmad Fauzi.

Ahmad Fauzi pada 14 Maret 2023 di muka persidangan mengutarakan dirinya memang menerima nilai pekerjaan atas proyek Unila sebesar Rp500 juta.

Tentang proyek Unila ini, sebenarnya sudah dikemukakan Ahmad Fauzi di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Berdasar pada BAP miliknya, Ahmad Fauzi mengatakan proyek di Unila yang tidak dirinci dengan detail itu diterimanya dari Endi.