Hukum  

Klaim Jaksa KPK Dalami Informasi Soal Bagi-bagi Jatah Proyek Unila Era Profesor Karomani

Bagi-bagi Jatah Proyek Unila Era Profesor Karomani
Universitas Lampung (Unila). Foto: Istimewa.

Baca juga: Jaksa KPK Kembali Singgung Soal Bagi-bagi Jatah Proyek di Unila

Kesaksian Ahmad Fauzi ini diulas kembali oleh Jaksa KPK pada 28 Maret 2023 ketika memeriksa istri Profesor Karomani, Enung Juhartini.

Enung Juhartini mengaku tidak tahu tentang proyek Unila dan hanya tahu bahwa Ahmad Fauzi adalah keponakan suaminya.

Proyek Unila ini mengemuka dalam persidangan perkara korupsi yang mendudukkan 3 orang terdakwa.

3 terdakwa tersebut di antaranya adalah:

1. Mantan Rektor Unila, Profesor Karomani.
2. Mantan Warek I Unila, Profesor Heryandi.
3. Mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.

Baca juga: LCW Minta Jaksa KPK Jangan Tutupi Persoalan Proyek Unila Dalam Kasus Profesor Karomani Dkk

Ketiga terdakwa ini didakwa menerima suap dan gratifikasi dari orang tua yang menitipkan calon mahasiswa baru Unila dalam pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB).

Penitipan calon mahasiswa baru diserta dengan pemberian suap dan gratifikasi dari orang tua penitip tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2020 sampai tahun 2022.

Suap dan gratifikasi dari orang tua penitip calon mahasiswa baru Unila itu dinamai dengan kode sumbangan atau dikategorikan seolah-olah infak.

Sumbangan atau infak itu diduga dipergunakan untuk membiayai pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) diduga milik Karomani, renovasi Masjid Al-Wasii Unila hingga dialihkan menjadi emas.