Hukum  

Lakukan Penipuan 17 Miliar Djoko Dipenjara 3,8 Tahun

Kirka.co
Tim Kuasa Hukum Terdakwa Perkara Penipuan Modus Setoran Pajak, Djoko Sudibyo. Foto Eka Putra

KIRKA – Oknum Ketua LSM, divonis penjara selama 3 tahun dan 8 bulan, ia dinilai bersalah oleh Hakim telah melakukan penipuan dalam modus penyetoran pajak hingga mencapai Rp17 miliar.

Terdakwa Djoko Sudibyo kembali disidangkan dalam persidangan lanjutan perkara tipu gelap, yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Selasa 7 September 2021, dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua Hendro Wicaksono.

Baca Juga : Ketua LSM Indonesia Crisis Center Djoko Sudibyo Didakwa Gelapkan Setoran Pajak Rp17 Miliar

Dalam putusannya kali ini, Hakim sepakat dengan jeratan pasal yang disangkakan oleh Jaksa kepada terdakwa, dengan menyatakan Djoko Sudibyo bersalah melakukan pidana penipuan dengan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Dengan memakai nama palsu, atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, sesuai dengan yang diatur pada Pasal 378 KUHP.

Oknum Ketua LSM ini pun mendapatkan vonis hukuman pidana dari Majelis Hakim, dengan hukuman selama 3 tahun dan 8 bulan kurungan penjara, yang diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa yang dibacakan pada gelaran sidang sebelumnya, dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Namun meski divonis lebih rendah dari permintaan jaksa, Terdakwa Djoko Sudibyo melalui Kuasa Hukumnya menyatakan Banding atas putusan yang dibacakan tersebut.

“Hari ini kami menyatakan Banding atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim tadi, nanti setelah kami terima salinan putusan, mungkin besok permohonan banding akan kami daftarkan secara resmi,” ungkap Indra Jaya, selaku kuasa hukum Terdakwa Djoko Sudibyo.

Sementara diketahui dalam dakwaannya, peristiwa bermula ketika di 2011 lalu, saat Direktur PT. Sumber Urip Sejati Utama bernama Sugiarto Hadi mendapat surat dari Penyidik Pajak Pusat Jakarta, dimana surat yang diterimanya terkait penunggakan pajak sejak 2009 hingga 2011, yang besaran tunggakan pajaknya mencapai Rp34 miliar.

Baca Juga : Jaksa Tuntut Djoko Sudibyo 4 Tahun Penjara

Saat itulah Sugiarto Hadi segera menghubungi Terdakwa Djoko Sudibyo yang merupakan rekan bisnis pupuk PT. Sumber Urip Sejati Utama (SUSU), untuk memintanya bantuan guna mengurus permasalahan tunggakan pajak puluhan miliar itu di Pusat.

Yang kemudian disepakatilah oleh keduanya angka Rp17 miliar untuk dibayarkan sebagai pengganti tunggakan pajak tersebut, namun pada kenyataannya uang itu tidak pernah disetorkan oleh Terdakwa sebagai pajak dari PT.SUSU.