Opini  

KPKAD: Sanksi Tegas Pihak Terlibat Perkara Benih Jagung

Gindha Ansori Wayka. Foto Istimewa

KIRKA – Penegakan hukum pengadaan benih jagung dari Kementan RI tahun 2017 sebesar Rp140 miliar mendapat sorotan dari banyak pihak.

Sebelumnya, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi berharap agar rekanan tersebut bisa
bertanggungjawab karena telah mengorbankan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga : Arinal: Kontraktor Benih Jagung Harus Tanggungjawab

Kali ini hal senada juga disampaikan oleh Ketua Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Provinsi Lampung, Gindha Anshori.

Ia juga berharap agar rekanan perusahaan itu bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Jadi harusnya disanksi dengan diproses secara hukum orang dan perusahaannya. Jadi bukan hanya soal pemerintah saja, tetapi siapapun yang mengerjakan sesuatu dianggap kurang, harus dimaksimalkan,” kata dia, Senin (05/04).

“Karena yang merugikan negara bukan hanya dari dinas saja, tetapi dari perusahaan juga.
Sebab, adanya kerugian ini karena hasil kerjaan perusahaan. Kalau kinerjanya baik, saya pikir tidak masalah. Tetapi karena hasil temuan ini, perusahan tidak mampu menutupi kekurangan yang menyebabkan dinas harus bertanggungjawab,” ucap dia.

Baca Juga : Jejak PT Agri Kemia Natura Di Benih Jagung

Sebelumnya, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta perusahaan kontraktor bertanggung jawab karena telah mengorbankan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebab, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung memberikan toleransi dengan mengembalikan kerugian negara.

“Yang saya dengar ada toleransi dari BPK RI, asal dikembalikan. Nah, yang menggunakan anggaran berlebihan itu adalah pihak pengusaha,” kata Arinal, Senin (05/04).

“Sekarang pihak pengusaha harus bertanggungjawab, jangan mau untung terus. Kalian tahu kan siapa pemborongnya,” sindir Arinal.

Baca Juga : Tiga Tersangka Korupsi Benih Jagung Dicekal

Untuk diketahui, PT Agri Kemia Natura merupakan rekanan pengadaan benih jagung senilai Rp 140 miliar yang diperuntukkan kepada Provinsi Lampung oleh Kementerian Pertanian (Kementan).