Ivana Kwelju merupakan tersangka pemberi yang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Tagop Sudarsono dan Johny Rynhard disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Baca Juga : KPK Lakukan OTT Perdana 2022 di Bekasi
KPK sebelumnya memanggil sebanyak 13 saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Kabupaten Buru Selatan, Maluku, hari ini. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Polres Pulau Buru, Kabupaten Pulau Buru, Maluku.






