KIRKA – JPU KPK tanyai proyek Rp20 M jatah Ansyori Sabak kepada Akbar Tandaniria Mangkunegara di PN Tipikor Tanjungkarang pada 2 Maret 2022 kemarin.
Baca Juga : Ansyori Sabak Mangkir Sidang Akbar Tandaniria
Adapun alasan JPU KPK bernama Luki Dwi Nugroho mendalaminya, karena Akbar selaku terdakwa penerima fee proyek Dinas PU-PR Lampung Utara membeberkan kepemilikan proyek untuk Ansyori Sabak di dalam BAP miliknya.
Baca Juga : Akbar Tandaniria Ungkit Jatah Proyek Wagub Lampung
Akbar kemudian tak menampik keterangannya di BAP mengenai jatah proyek Dinas PU-PR Lampung Utara untuk Ansyori Sabak.
”Di sini saudara menjelaskan ada beberapa nama, seperti Ansyori Sabak sebesar Rp 20 miliar. Ini bagaimana ini?” tanya Luki Dwi Nugroho.
”Iya betul pak jaksa,” kata Akbar saat menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa kala itu.
”Bagaimana mekanisme penentuannya, siapa yang menentukan itu?” tanya Luki Dwi Nugroho.






