Hukum  

KPK Tanyai Proyek Rp20 M Jatah Ansyori Sabak

Kirka.co
Ansori Sabak pada 19 Januari 2022 di PN Tipikor Tanjungkarang sedang duduk di depan mengenakan kemeja lengan panjang biru bermasker hitam dan sempat ditanyai oleh Akbar Tandaniria Mangkunegara tentang proyek milik Wagub Lampung periode 2014-2019, Bachtiar Basri senilai Rp 10 miliar . Foto: Ricardo Hutabarat.

KIRKA – JPU KPK tanyai proyek Rp20 M jatah Ansyori Sabak kepada Akbar Tandaniria Mangkunegara di PN Tipikor Tanjungkarang pada 2 Maret 2022 kemarin.

Baca Juga : Ansyori Sabak Mangkir Sidang Akbar Tandaniria 

Adapun alasan JPU KPK bernama Luki Dwi Nugroho mendalaminya, karena Akbar selaku terdakwa penerima fee proyek Dinas PU-PR Lampung Utara membeberkan kepemilikan proyek untuk Ansyori Sabak di dalam BAP miliknya.

Baca Juga : Akbar Tandaniria Ungkit Jatah Proyek Wagub Lampung

Akbar kemudian tak menampik keterangannya di BAP mengenai jatah proyek Dinas PU-PR Lampung Utara untuk Ansyori Sabak.

”Di sini saudara menjelaskan ada beberapa nama, seperti Ansyori Sabak sebesar Rp 20 miliar. Ini bagaimana ini?” tanya Luki Dwi Nugroho.

”Iya betul pak jaksa,” kata Akbar saat menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa kala itu.

”Bagaimana mekanisme penentuannya, siapa yang menentukan itu?” tanya Luki Dwi Nugroho.