Akbar menjelaskan bahwa terdapat dua orang yang berperan untuk menentukan penyiapan proyek terhadap Desyadi, yakni mantan Kadis PU-PR Lampung Utara, Syahbudin dan mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.
”Pertimbangannya apa? Ada tidak pertimbangannya dari pak Syahubudin untuk menentukan plottingan proyek dari bagian 70 persen alokasi anggaran PU-PR?” cecar Luki Dwi Nugroho lagi.
Akbar menekankan bahwa Ansyori Sabak adalah sosok kontraktor yang mengumbar janji akan mengamankan proyek-proyek di Pemkab Lampung Utara di masa kepemimpinan Agung Ilmu Mangkunegara sebagai Bupati Lampung Utara.
”Kalau Ansyori Sabak itu, dia berjanji awalnya akan mengamankan proyek di Lampung Utara,” kata Akbar menjelaskan isi BAP miliknya yang terlanjur dibacakan JPU KPK.
Diketahui, Ansyori Sabak adalah sosok panutan bagi Chandra Saleh, seorang kontraktor yang ikut terkena OTT oleh KPK bersama dengan Agung Ilmu Mangkunegara.






