Hukum  

KPK Jelaskan Alasan Tidak Hadirkan Anggota DPRD Lampung Utara

Kirka.co
Suasana persidangan perkara korupsi Akbar Tandaniria Mangkunegara pada 9 Februari 2022. Foto: Ricardo Hutabarat.

Sepanjang proses penuntutan, dugaan keterlibatan anggota DPRD Lampung Utara menjadi topik pembahasan di ruang persidangan.

Pihak DPRD disebut Kepala BPKAD Lampung Utara Desyadi mengancam tidak akan mengetok palu terhadap penyusunan APBD apabila tak diberikan jatah proyek.

Berdasarkan uraian di atas ini, JPU KPK Ikhsan Fernandi mengatakan bahwa JPU telah memandang pemanggilan saksi-saksi sejauh ini telah dinilai cukup untuk membuktikan dakwaannya kepada Akbar Tandaniria Mangkunegara.

JPU, kata Ikhsan, sejauh ini memandang bahwa penghadiran saksi dari unsur DPRD tidak punya korelasi dengan surat dakwaan.

Menurut Ikhsan, dugaan keterlibatan dan penerimaan jatah proyek untuk DPRD Lampung Utara memang sudah terungkap dalam persidangan perkara Agung Ilmu Mangkunegara dan persidangan Akbar Tandaniria Mangkunegara.

Terhadap dugaan keterlibatan tersebut, Ikhsan berharap publik bersabar untuk menantikan kinerja KPK untuk mengurai hal itu.

Baca Juga : Desyadi Kembali Bongkar Jatah Proyek DPRD Lampung Utara 

“Kalau kami kan penuntut umum (fokus) terkait (dakwaan) Akbar. Kalau untuk itu (dugaan keterlibatan DPRD atas penerimaan jatah proyek), di-LID dan DIK lagi,” ujar Ikhsan di PN Tipikor Tanjungkarang pada 9 Februari 2022.

“Ditunggu saja,” timpalnya.

Adapun LID merupakan singkatan dari penyelidikan, sementara DIK merupakan singkatan dari penyidikan.