Hukum  

KPK Beberkan Kenapa Rektor Unila Dkk Belum Disidang

KPK Beberkan Kenapa Rektor Unila Dkk Belum Disidang
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Foto: Istimewa.

KIRKAKPK beberkan kenapa Rektor Unila dkk belum disidang juga di PN Tipikor Tanjungkarang. Hal ini diutarakan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

”(Masih melakukan) pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya pada 21 November 2022.

Adapun berkas perkara yang belum rampung dan belum diuji ke persidangan itu ialah atas nama:

1. Rektor Unila nonaktif, Karomani;
2. Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif, Heryandi;
3. Ketua Senat Unila nonaktif Unila, Muhammad Basri.

Baca juga: Uang di Perkara Korupsi Unila Dipakai Untuk Kegiatan Muktamar NU

Ketiganya berdasarkan penyidikan KPK diduga menerima suap atas pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru Unila melalui Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMM PTN) untuk tahun 2022.

Sementara penyidikan yang telah rampung dan sudah diuji ke persidangan adalah atas nama Andi Desfiandi.

Dia disidang sebagai terdakwa pemberi suap sejak 9 November 2022 lalu di PN Tipikor Tanjungkarang.

Ali Fikri menerangkan bahwa penyidikan yang rampung itu berkorelasi dengan perpanjangan masa penahanan kepada ketiga tersangka tadi.

Ali Fikri membenarkan bahwa masa penahanan kepada ketiga tersangka itu diperpanjang sampai dengan 17 Desember 2022.

Baca juga: Peran Sekda Way Kanan Saipul Dalam Korupsi Unila Diungkap Budiyono

Ali Fikri juga membenarkan bahwa perpanjangan masa penahanan itu dilakukan berdasarkan penetapan Ketua PN Tipikor Tanjungkarang.

”Dengan masih berlanjutnya pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan, team penyidik berdasarkan penetapan Ketua PN Tanjung Karang telah memperpanjang masa penahanan tersangka KRM [Karomani] dkk untuk masing-masing selama 30 hari sampai dengan 17 Desember 2022,” pungkas Ali Fikri.

Ihwal perpanjangan masa penahanan dan dasar penahanan yang dibenarkan Ali Fikri ini sebelumnya telah diungkapkan Juru Bicara PN Tanjungkarang, Hendro Wicaksono pada 17 November 2022 kemarin.

”(Benar ada perpanjangan penahanan) Perpanjangan penahanan kedua sampai dengan tanggal 19 Desember 2022,” jelas Hendro Wicaksono saat dihubungi KIRKA.CO pada 17 November 2022.

Baca juga: Asep Sukohar Beberkan Praktik Titipan Mahasiswa Jalur SBMPTN Seluruh Indonesia

Resmen Kadapi selaku kuasa hukum dari Karomani membenarkan informasi ini. ”Iya, diperpanjang sampai 19 Desember 2022,” terangnya.