KIRKA – Korupsi KUR BRI Tulangbawang disidang 15 November 2023 pekan depan, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang. Atas nama Terdakwa Doni Ardiansyah Putra.
Baca Juga: Kejati Limpah Tahap II Korupsi KUR BRI Tulangbawang
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Dedy Wijaya Susanto, menjelaskan bahwa perkara tersebut telah resmi didaftarkan ke meja PTSP Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum, pada Senin 6 November 2023 kemarin.
Terdaftar dengan berkas perkara bernomor 39/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk, akan segera disidangkan secara perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, pada Rabu 15 November 2024 mendatang.
“Terkait perkara itu, sidang perdananya dijadwalkan Rabu pean depan. Untuk Majelis Hakimnya, sudah ditunjuk sebagai Ketua yakni atas nama Hakim Aria Verronica, dua anggota atas nama Ahmad Baharuddin Naim dan Charles Kholidy,” ucapnya, Selasa 7 November 2023.
Dalam perkara ini sendiri, Doni Ardiansyah Putra yang merupakan Mantan Mantri pada BRI Unit II Tulangbawang tersebut, disangkakan telah melakukan perbuatan korupsinya pada 2022 lalu, dengan beberapa modus.
Diantaranya dengan menggunakan uang pelunasan para Nasabah Kredit Usaha Rakyat, untuk kepentingan pribadinya dan bermain judi online.
Dirinya juga disangka menggunakan sebagian uang hasil KUR belasan Nasabah, serta membuat puluhan data pengajuan Kredit Usaha Rakyat fiktif, atau disebut juga sebagai data topengan.
Sehingga mengakibatkan kerugian negara, diperkirakan mencapai senilai Rp1.946.480.000 (Satu Miliar Sembilan Ratus Empat Puluh Enam Juta Empat Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah).
Baca Juga: Korupsi Dana KUR Bandarlampung Naik Penyidikan
Dengan sangkaan pelanggaran Pasal 2 Ayat (1), atau Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.






