Kobar Catat 42 Peserta Aksi Diamankan Tanpa Prosedur

Kirka.co
Dokumentasi Tim Advokasi Kobar Lampung di Mapolda Lampung, saat pendampingan terhadap 42 peserta aksi unjuk rasa yang diamankan Kepolisian, Rabu 13 April 2022. Foto Istimewa

KIRKA – Kobar catat 42 peserta aksi diamankan tanpa prosedur hukum dan tanpa adanya alasan yang jelas, saat dilaksanakannya aksi ribuan mahasiswa yang digelar di Bandar Lampung hari ini, terkait penolakan kebijakan Pemerintah, Rabu 13 April 2022.

Baca Juga : Puluhan Peserta Demo Mahasiswa Aliansi Lampung Memanggil Ditangkap 

Koalisi Bantuan Hukum Rakyat Lampung menyampaikan hal tersebut dalam siaran persnya, seraya menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian Daerah Lampung terhadap para peserta aksi ujuk rasa itu.

Dimana Kobar Lampung membeberkan alasan yang dianggap tak masuk akal dari pihak Kepolisian yang mengamankan puluhan orang tersebut, yang dikatakan hanya lantaran tidak menggunakan Almamater dan beberapa diantaranya memakai baju hitam.

“Kami menyayangkan prihal penangkapan tanpa prosedur dan tanpa alasan jelas tersebut, kami akan memastikan proses penyampaian pendapat di muka umum hari ini, adalah bagian dari HAM dan menyuarakan keresahan masyarakat hari ini,” ucap Sumaindra Jarwadi, salah satu Koordinator Tim Advokasi Kobar Lampung.

Baca Juga : Tuntutan Demo Mahasiswa Aliansi Lampung Memanggil Diterima Forkopimda 

Diketahui 42 orang yang diamankan tersebut diantaranya 12 Mahasiswa, 9 orang Pelajar SMP, 15 merupakan pelajar SMA Sederajat, serta 6 sisanya adalah masyarakat sipil, yang seluruhnya dilepaskan bertahap hingga pukul enam sore, usai Tim Advokasi dari Kobar Lampung tiba pada pukul dua siang tadi.