KKP Panen Kritik Usai Konsultasi Publik Aturan Turunan PP Nomor 26 Tahun 2023

KKP Panen Kritik Usai Konsultasi Publik Aturan Turunan PP Nomor 26 Tahun 2023
Biro Hukum KKP RI menggelar acara Sosialisasi PP Nomor 26 Tahun 2023 dan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 26 Tahun 2023 di Ballroom Swiss-Belhotel Bandar Lampung, Kamis (6/7/2023). Foto: Josua Napitupulu

Bahkan KKP juga melakukan pemantauan terhadap posisi kapal isap lewat alat transmitter di kapal untuk memudahkan pengawasan.

“Pemantau itu beda dengan pengawas. Pemantau secara teknis mengawasi apakah dia betul di lokasinya, apakah volumenya betul, karena tidak boleh lebih dari yang diizinkan,” ujar Effin.

Effin memastikan bahwa pemerintah sudah clear dari A-Z untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Walaupun demikian, memang kami tidak menutup mata. Justru itulah tugas Pokmaswas membantu kita. Selama ini, Pokmaswas sudah bersinergi baik dengan KKP,” tutup dia.

Baca Juga: Ekspor Pasir Laut Bikin Bingung Semua Pihak