Menurut Irfan, PP Nomor 26 Tahun 2023 justru semakin memperlebar upaya kriminalisasi kepada masyarakat yang selama ini menolak kehadiran pertambangan pasir laut di Lampung.
“Kenapa saya kaitkan dengan pasir laut karena sudah ada bukti di Kecamatan Dente Teladas, Tulang Bawang. Aktivitas yang dikemas dalam pendalaman alur laut, tapi pada faktanya dia melakukan penambangan pasir,” kata Irfan.
Baca Juga: Tambang Pasir Laut Tulang Bawang Disetop KKP
Irfan meminta pemerintah untuk mendengarkan masukan dari nelayan terkait fakta dan temuan di lapangan.
“Terbitnya PP 26/2023 berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis wilayah pesisir serta memperparah dampak perubahan iklim dan menghilangkan potensi blue carbon (karbon biru),” jelas Irfan.
Publik kritik PP Nomor 26 Tahun 2023 dan aturan turunannya yang mengancam potensi ekonomi pesisir Timur Lampung.
Mashabi dari Mitra Bentala menuturkan PP Nomor 26 Tahun 2023 mengancam ekosistem pesisir Timur Lampung sebagai lumbung perikanan nasional.
Berdasarkan data BKIPM 2021, Provinsi Lampung merupakan salah satu penghasil rajungan utama di Indonesia.
“Secara nasional pada tahun 2019-2020, Lampung berkontribusi sekitar 10-12% dari total ekspor Indonesia, dimana Lampung menempati urutan ketiga setelah Jawa Timur dan Jawa Tengah,” ujar Mashabi.
Nilai ekspor rajungan dari pesisir Timur Lampung mencapai Rp500 miliar.
Mashabi menyampaikan daerah penghasil utama rajungan terletak di pesisir Timur Lampung meliputi tiga kabupaten yaitu Lampung Timur, Lampung Tengah, dan Tulang Bawang.
“Kegiatan (pengelolaan hasil sedimentasi di laut) ini nantinya akan menimbulkan dampak terhadap nelayan dan masyarakat pesisir,” kata dia.
Total jumlah nelayan rajungan di Lampung sekitar 4.000 orang dengan 1.100 kapal kurang dari 5 GT. Mereka menggunakan alat tangkap utama jaring, dan sebagian kecil bubu.
Di sektor hilir, lanjut Mashabi, kegiatan pasca panen perikanan rajungan melibatkan lebih dari 2.000 pekerja di 20 unit lebih mini plant rajungan dan lima Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang sekaligus eksportir rajungan.
Keseluruhan mini plant tersebut terletak di desa-desa pusat pendaratan rajungan dan merupakan UMKM yang mempekerjakan sebagian besar tenaga kerja perempuan.
“Tentu ini harus menjadi pertimbangan oleh negara dalam mengambil keputusan,” pungkas dia.
KKP menerima kritik yang disampaikan dalam konsultasi publik terhadap PP Nomor 26 Tahun 2023 dan aturan turunannya.
“Menyampaikan langsung tanggapan dan masukan, bisa positif bisa negatif, boleh-boleh saja. Justru harus kita dengar,” kata Kepala Biro Hukum KKP RI Effin Martiana.
Effin menyampaikan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjaga laut tetap lestari dan sehat, serta memastikan para pelaku usaha yang ada di Lampung mematuhi aturan perundangan.
Effin menuturkan dalam Pasal 11 PP Nomor 26 Tahun 2023 disebutkan bahwa Pelaku Usaha dalam melakukan Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut wajib menjamin dan memperhatikan:
a. keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat di sekitar lokasi pembersihan;
b. keseimbangan pelestarian fungsi lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil; dan
c. akses masyarakat sekitar lokasi pembersihan.
“Ada kata wajib, kalau ada kata wajib berimplikasi pada sanksi,” ujar Efin.
Dalam rangka pelaku usaha dapat menjalankan kewajiban ini, jelas dia, PP Nomor 26 Tahun 2023 dan aturan turunannya telah mengatur sejumlah ketentuan.
Di antaranya tahapan perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, pengawasan, ketentuan kapal isap, kriteria pelaku usaha, persyaratan permohonan izin, lokasi, tata cara permintaan, serta evaluasi dan monitoring.
“Pelaku usahanya kita batasi secara limitatif. Tidak semua pemohon itu dapat diberikan izinnya. Kemudian, sampai kapal yang digunakan pun harus ada rekomendasi dari kami,” kata Effin.






