KKP Panen Kritik Usai Konsultasi Publik Aturan Turunan PP Nomor 26 Tahun 2023

KKP Panen Kritik Usai Konsultasi Publik Aturan Turunan PP Nomor 26 Tahun 2023
Biro Hukum KKP RI menggelar acara Sosialisasi PP Nomor 26 Tahun 2023 dan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 26 Tahun 2023 di Ballroom Swiss-Belhotel Bandar Lampung, Kamis (6/7/2023). Foto: Josua Napitupulu

KIRKA – Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP panen kritik usai konsultasi publik aturan turunan PP Nomor 26 Tahun 2023 di Provinsi Lampung.

Biro Hukum KKP RI menggelar acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Kegiatan daring dan luring dihadiri para pelaku usaha, kelompok masyarakat sipil, nelayan, serta Dinas Kelautan dan Perikanan di Provinsi Lampung di Swiss-Belhotel Kota Bandar Lampung, Kamis (6/7/2023).

Dengan narasumber Kepala Biro Hukum KKP RI Efin Martiana, Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP Suharyanto, Guru Besar bidang Ilmu Ekologi Pesisir IPB Prof Dietriech G Bengen, dan Guru Besar bidang Ilmu Fisika FMIPA Universitas Sriwijaya Prof Iskhaq Iskandar.

KKP panen kritik usai konsultasi publik aturan turunan PP Nomor 26 Tahun 2023.

Salah satu perwakilan dari masyarakat nelayan Pesisir Timur Lampung, Hasan Ubaidilah, menyampaikan penolakannya terhadap PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

“Kasus-kasus yang dijelaskan oleh Pemateri I (Suharyanto) tidak terdapat di pesisir Timur Lampung. Sedimentasi itu, bahasa kami itu cuma gusungan,” ujar Ubay sapaan akrabnya dalam sesi diskusi.

Gusungan atau gusung adalah endapan yang menonjol ke permukaan laut.

Menurut anggota Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Perikanan ini sedimentasi di pesisir Timur Lampung justru sangat bermanfaat bagi nelayan setempat.

“Dari hasil pemetaan nelayan, aslinya sedimentasi itu bermanfaat bagi nelayan,” kata dia.

Mulai dari penahan abrasi hutan mangrove, pelindung dari ombak/pemecah ombak, tempat pengembangbiakan habitat laut, tempat perlindungan alat usaha nelayan, tempat berlindung atau pelabuhan kapal nelayan, dan sebagai pusat mata pencaharian para nelayan.

Kritik HNSI, Walhi, dan Mitra Bentala terhadap PP Nomor 26 Tahun 2023.

Agus Saini dari DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Lampung meminta agar pemerintah mengkaji kembali PP Nomor 26 Tahun 2023 dan Peraturan Pelaksanaannya.

“Hasil pertemuan HNSI se-Indonesia meminta PP Nomor 26 Tahun 2023 dikaji ulang. PP ini berdampak pada nelayan kecil. Perlu perhatian dan kajian yang serius,” ujar Agus.

“Narasumber menyampaikan hasil sedimentasi yang sangat luar biasa dari segi ekonomi. Tapi dampak pada nelayan seperti apa?” Lanjut dia.

Pada kesempatan sesi diskusi itu, Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung bersama para nelayan membentangkan spanduk penolakan PP Nomor 26 Tahun 2023.

Aksi spontanitas Walhi Lampung dilakukan di hadapan ratusan peserta dan para narasumber yang hadir di Grand Krakatau Ballroom Swiss-Belhotel dengan pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung.

“Tolong pemerintah jadi pendengar yang baik. Dari awal kami tidak setuju dengan PP Nomor 26 Tahun 2023,” tegas Direktur Eksekutif Daerah Walhi Lampung Irfan Tri Musri.