KIRKA – Ekspor pasir laut bikin bingung semua pihak, baik pemerintah daerah maupun masyarakat di daerah pesisir Provinsi Lampung.
Pada 15 Mei 2023 Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Terbitnya peraturan ini mengundang polemik. Pasal 9 bab 4 menjadi pasal yang dipermasalahkan.
Disebutkan bahwa pasir laut dan lumpur boleh diangkut, dijual, dan diekspor dari perairan Indonesia selama kebutuhan dalam negeri terpenuhi.
“Kehadiran PP ini sudah kami dengar pada awal bulan Mei 2023 dalam rapat kerja teknis pengelolaan ruang laut di Jakarta,” kata Kabid Penataan Ruang Laut Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Sadariah, dalam sebuah acara diskusi di Bandar Lampung, Selasa (6/6/2023).
Pada saat itu, tutur dia, pemerintah provinsi se-Indonesia yang memiliki wilayah perairan laut menyampaikan kekhawatiran apabila kebijakan itu diberlakukan.
“Semua kepala dinas provinsi se-Indonesia sudah merasakan kekhawatiran, termasuk juga saya,” ujar Sadariah.
Dia mengaku khawatir PP Nomor 26 Tahun 2023 menjadi ruang ilegal bagi penambangan pasir laut yang dikemas dalam aturan pemerintah tentang upaya pembersihan sedimen laut.
“Kita tahu asalnya sedimentasi laut tidak hanya dari laut, tapi juga daratan, dan pencemaran. Semuanya terakumulasi di laut. Kenapa kita tidak mencegah di hulu? Kenapa kita justru mengambilnya? Apakah ada sisi lain?” Kata dia.
Padahal, lanjut Sadariah, sebelumnya telah ada ketentuan serupa yang mirip dengan PP Nomor 26 Tahun 2023.
Yakni Keppres Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut.
“Keppres ini juga mengatur rencana zonasi wilayah pesisir dan laut untuk penambangan pasir laut. Jadi, ada ketentuan yang hampir mirip dengan PP ini yang membuat keterkejutan kami semua,” jelas dia.
DKP Provinsi Lampung mengaku bingung dengan kebijakan ekspor pasir laut yang dinilai tidak sejalan dengan program prioritas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.
“Ada lima program prioritas untuk keberlanjutan sumber daya pesisir dan laut yang harus dilakukan setiap pemerintah provinsi,” kata Sadariah.
Pertama, penambahan luas kawasan konservasi 30 persen dari luas perairan.
Kedua, penangkapan ikan terukur.
“Artinya, tidak menggunakan alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan, dan tidak boleh menangkap ikan pada zona-zona tertentu,” ujar Sadariah.
Ketiga, pembersihan laut dari sampah plastik.
Keempat, budidaya berkelanjutan di laut.
Kelima, pengawasan sumber daya di laut.
“Kalau melihat kelima program prioritas KKP RI, bertolak belakang dengan peraturan pemerintah tersebut,” kata dia.






