Ekspor Pasir Laut Bikin Bingung Semua Pihak

Ekspor Pasir Laut Bikin Bingung Semua Pihak
Diskusi Publik "PP 26/2023 Ancaman Terhadap Keberlanjutan Lingkungan Pesisir " membahas tentang tambang dan ekspor pasir laut di Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung, Selasa (6/6/2023). Foto: Josua Napitupulu

Selain bertolak belakang dengan program prioritas KKP RI, ekspor pasir laut juga dinilai tidak sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2018.

Sadariah mengatakan perda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) tidak memberikan ruang bagi aktivitas penambangan pasir laut.

“Kemudian, kalau kita melihat Perda RZWP3K yang akan kita integrasikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) juga tidak ada alokasi ruang untuk tambang pasir laut,” ujar Sadariah.

Baca Juga: Awasi Proses Integrasi RZWP3K ke Dalam RTRW Lampung

Integrasi Perda RZWP3K dengan RTRW Provinsi Lampung, lanjut dia, saat ini sedang dalam proses di Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

“Jadi, pemerintah provinsi sudah cukup aware dan protect terhadap laut di Lampung. Bahkan dalam waktu dekat akan ditetapkan oleh menteri lagi kawasan konservasi di Pesisir Barat dan Lampung Timur,” pungkas Sadariah.

Ekspor pasir laut dalam PP Nomor 26 Tahun 2023 juga membingungkan nelayan di pesisir Tulang Bawang dan Lampung Timur.

“Kenapa sampai sekarang masih ada program-program yang sifatnya sama sekali tidak berpihak pada masyarakat,” kata Sukardi seorang nelayan dari Kuala Teladas, Tulang Bawang, dalam acara diskusi yang sama.

Dia berharap pemerintah memerhatikan kesejahteraan nelayan, khususnya di Kuala Teladas, yang pernah berkonflik akibat penambangan pasir laut.

“Tolonglah diperhatikan. Kami tidak ada niat melawan program pemerintah. Sama sekali tidak. Kami hanya ingin wilayah tangkap kami jangan diganggu,” ujar dia.

Sukardi mengatakan masyarakat pesisir Kuala Teladas terlahir dan besar sebagai nelayan mencari nafkah di laut.

“Kami tidak butuh bantuan-bantuan. Tidak usah. Kami sebagai warga Kuala Teladas menyadari bahwa kami lahir dan besar di sana, dan disekolahkan dari biaya hasil melaut. Sekarang terima kasih kita terhadap laut itu bagaimana?” Kata dia.

Ekspor pasir laut bikin bingung semua pihak. Nelayan lainnya dari Margasari, Lampung Timur, Yanto, mempertanyakan komitmen pemerintah untuk melestarikan alam.

“Pemerintah mengatakan ingin melestarikan Indonesia. Gunung yang gundul ditanami pohon, pantai yang terkikis ombak ditanggulangi. Sekarang laut yang sudah asri mau diambil pasirnya,” sesal dia.

“Kami tidak melawan pemerintah, yang kami lawan adalah perusakannya,” tegas Yanto.

Dia juga mempertanyakan tanggung jawab pemerintah apabila masyarakat di pesisir terdampak penambangan pasir laut.

“Bilamana terjadi bencana di lingkungan kami, sejauh mana pemerintah membantu? Kami tidak tahu efeknya. Apakah abrasi, tsunami akibat gempa bumi, yang jelas nelayan juga kesusahan,” kata dia.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menolak segala aktivitas penambangan pasir laut.

Menurut Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Lampung, Edi Santoso, tambang pasir laut ilegal akan semakin marak ke depannya dengan kehadiran PP Nomor 26 Tahun 2023.

Edi mengatakan Perda Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang RZWP3K secara tegas tidak memberikan ruang untuk tambang pasir laut, kecuali minyak dan gas bumi.

“Tapi faktanya, dalam beberapa tahun terakhir, tambang pasir laut itu masih ada, dan perusahaan tambang banyak berkonflik dengan nelayan,” ujar dia.

Dia menilai tambang pasir laut yang berdampak pada konflik horizontal dan lingkungan sangat merugikan nelayan.

“Sekarang kita bisa bayangkan, dengan adanya peraturan yang secara tegas sudah melarang, tapi tambang pasir laut masih ada. Tentu, kedepannya semakin marak,” kata Edi.