KIRKA – Walhi Lampung mengajak masyarakat untuk awasi proses integrasi RZWP3K ke dalam RTRW Lampung.
Pengintegrasian Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Lampung merupakan amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja melalui PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Direktur Eksekutif Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, mengatakan Walhi akan mengawal seluruh tahapan penyusunan rancangan perda integrasi RZWP3K ke dalam RTRW Lampung.
“Kita akan kawal sampai pengesahannya nanti dan pastikan tidak ada aktivitas-aktivitas yang dapat merugikan masyarakat. Ini menjadi target kita,” kata Irfan.
Hal itu disampaikan usai diskusi publik tentang ancaman tambang pasir laut di Kafe Xo Stars Bandar Lampung, Selasa, 22 November 2022.
“Proses ini masih pada tahap awal penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Kemarin, kita sudah mengusulkan terkait permasalahan-permasalahan yang terjadi di wilayah pesisir,” ujar dia.
Baca Juga: Walhi Lampung Rehabilitasi Mangrove Terakhir di Kota Karang
Walhi, lanjut Irfan, meminta agar pemerintah provinsi terlebih dahulu melakukan evaluasi sebelum mengintegrasikan RZWP3K ke dalam RTRW Lampung.
“Kita akan melihat apa hasil evaluasinya dan juga KLHS yang disusun ini, apakah sesuai dengan hasil evaluasi yang sudah dan akan dilakukan oleh Pemprov Lampung,” pungkas Irfan.
Proses integrasi harus diawasi agar tidak lagi merugikan masyarakat pesisir dengan hadirnya tambang pasir laut.
Hal senada disampaikan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Prof Dr M Akib.
Dia menjadi narasumber dalam diskusi publik bersama Dosen PIK Unila, Dr Ir Abdullah Aman Damai, serta perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, M Aprizal Arsyita.
Prof Akib mengajak kelompok masyarakat sipil untuk awasi proses integrasi RTRW dan RZWP3K Lampung.
“Judicial Corruption tidak hanya di laut, darat, udara, di pendidikan juga ada. Tapi, kita tidak boleh berhenti tetap harus jalan,” kata dia.






