Prof Akib dengan tegas menolak segala aktivitas penambangan pasir laut yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
“Apapun bentuknya kita tidak setuju karena itu melanggar aturan. Langkah ke depan harus ada berbagai alternatif,” tegas dia.
Salah satunya, lanjut Prof Akib, adalah pelibatan kelompok masyarakat sipil dalam proses integrasi RTRW dan RZWP3K Lampung.
“Kita punya Walhi, Mitra Bentala, dan media,” kata dia.
Namun, Prof Akib menekankan hal itu tidak berarti bahwa kekayaan sumber daya kelautan tidak boleh dimanfaatkan.
“Dalam Perda Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2018 ada tujuh zona pemanfaatan laut,” ujar dia.
Yaitu Zona Pariwisata; Zona Permukiman; Zona Pelabuhan; Zona Pertambangan meskipun hanya migas; Zona Perikanan Tangkap; Zona Perikanan Budidaya; dan Zona Industri.
“Ada tujuh zona yang boleh dimanfaatkan, yang tidak diatur di sini adalah penambangan pasir laut,” pungkas Prof Akib.
Proses integrasi RZWP3K ke dalam RTRW diharapkan melibatkan masyarakat pesisir Lampung.
“Ada pelibatan masyarakat pesisir. Masing-masing kabupaten/kota didatangi,” kata Dosen Perikanan dan Kelautan (PIK) Unila, Dr Ir Abdullah Aman Damai, saat ditemui usai acara diskusi.
Abdullah merupakan bagian dari tim dalam proses pengintegrasian RZWP3K ke dalam RTRW Lampung.
Sedikitnya terdapat tujuh daerah pesisir di Provinsi Lampung yaitu Kota Bandar Lampung, Lampung Selatan, Pesawaran, Tanggamus, Pesisir Barat, Lampung Timur, dan Tulang Bawang.
Abdullah Aman Damai mengatakan penataan ruang pesisir nantinya akan memberikan akses bagi masyarakat untuk memanfaatkan potensi kekayaan laut.
“Nanti, ada klausul pasal-pasal yang mengatur masyarakat pesisir memanfaatkan potensi sumber daya kelautan,” pungkas dia.
Sebelumnya, dalam acara diskusi, Abdullah menyampaikan dari total luas perairan Lampung 1,6 juta Ha, sebanyak 85 persen atau 1,4 juta Ha diperuntukkan sebagai zona perikanan tangkap dan budidaya tambak.
M Aprizal Arsyita mewakili Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung mengajak masyarakat pesisir mengambil peran sebagai Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas).
Pokmaswas merupakan sistem pengawasan berbasis masyarakat dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan.
“Pokmaswas adalah produk konstitusional yang tidak mencari keuntungan. Bisa dari tokoh agama, tokoh masyarakat, dan orang-orang yang bermatapencaharian dari laut,” kata Aprizal.
Dia menjekaskan keterlibatan masyarakat pesisir sangat diperlukan mengingat luasnya wilayah perairan yang harus diawasi oleh Pemerintah Provinsi Lampung.
“DKP mendorong Pokmaswas karena pemerintah punya keterbatasan personel. Masyarakat setempat lah yang harus menjaga lingkungan mata pencahariannya,” ujar dia.
Baca Juga: Walhi Menilai Pemprov Lampung Legalkan Kejahatan Lingkungan






