“Setiap orang yang ingin mengikuti pemilu/pilkada justru butuh biaya mahal. (Dan) Harus menyiapkan biaya lebih untuk pencalonannya, meski sering pula dibiayai oleh sponsor,” kata Firli Bahuri dalam keterangan tertulisnya yang diterima KIRKA.CO dari KPK pada 25 April 2022.
“Para sponsor tersebut memberikan uang lantaran ada timbal balik ketika kandidatnya terpilih. Sehingga kepala daerah tersebut seperti membayar hutang pemilihan dengan menggunakan uang yang sumbernya dari APBD atau APBN,” timpal Firli lagi.
“Belum lagi DPRD meminta uang jasa kepada kepala daerah saat dalam pembahasan anggaran kemudian kepala daerah melalui sekretaris daerah meminta uang kepada kepala dinas lalu kepala dinas meminta uang kepada pemborong. Hal ini seperti lingkaran, terus berlanjut tidak terputus,” sambung Firli lagi.
Firli Bahuri menyatakan kalau praktik kroupsi yang paling banyak terjadi adalah gratifikasi atau suap. Berdasar hematnya, penyebab hal tersebut bisa terjadi karena banyak masyarakat yang beranggapan kalau suap atau gratifikasi justru rejeki.
Baca Juga : Mahar 18 Miliar Untuk PKB Atas Permintaan Nunik
Karena hal tersebut, KPK kata Firli Bahuri secara habis-habisan ingin menggencarkan nilai-nilai antikorupsi yang dianggapnya efektif mencegah terjadinya praktik korupsi.
“Oleh karenanya KPK selalu berupaya bagaimana mengkampanyekan nilai-nilai antikorupsi. Mulai dari pendidikan antikorupsi sejak dini, hingga ajakan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran supaya tidak korupsi,” katanya.






