KIRKA – Ketua ICC Joko Sudibyo kembali dituntut penjara dalam perkara penggelapan, dengan kerugian yang dialami korban mencapai total Rp1,069 miliar.
Usai sebelumnya pada 2021 lalu, Joko Sudibyo telah mendapat vonis penjara dari Majelis Hakim PN Tanjungkarang, saat ini ia kembali disidangkan untuk sangkaan perbuatan tindak pidana penggelapan, yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa 26 Juli 2022.
Baca Juga : Ketua ICC Joko Sudibyo Kembali Disidang Perkara Tipu Gelap
Dalam sidang lanjutannya kali ini, Oknum Ketua Indonesia Crisis Center tersebut disidangkan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
“Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Joko Sudibyo selama satu tahun dan enam bulan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap Jaksa Roosman Yusa bacakan surat tuntutannya.
Dalam tuntutannya, Jaksa menilai dirinya telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, sesuai dengan Pasal 372 KUHP.
Diketahui dalam sangkaan perbuatannya di perkara ini, Ia didakwa melakukan penggelapan dana yang didapat dari hasil kerja sama bisnis pupuk antara PT SUSU dengan Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan Jember, Provinsi Jawa Timur di 2011 lalu.
Dengan nilai kerjasama yang didakwa telah digelapkan olehnya tersebut, mencapai total sebesar Rp1.069.994.000 (satu milyar enam puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah).
Baca Juga : Jaksa Tuntut Djoko Sudibyo 4 Tahun Penjara
Sementara itu, Joko Sudibyo direncanakan akan kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pada Senin pekan depan 1 Agustus 2022, dengan agenda untuk membacakan pledoi atau nota pembelaan probadinya.






